BANDAR LAMPUNG — Sebuah program bantuan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Bandar Lampung kini menjadi sorotan. Bukan karena manfaatnya, melainkan karena harga barang yang dibeli pemerintah.

Pengadaan 100 unit gerobak sepeda listrik oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandar Lampung menelan anggaran Rp2,989 miliar. Artinya, satu unit gerobak dihargai hampir Rp30 juta.

Angka itu mengundang pertanyaan. Di pasaran, gerobak listrik dengan spesifikasi yang relatif sejenis disebut-sebut berada pada kisaran Rp18 juta hingga Rp20 juta per unit. Jika perbandingan tersebut digunakan, terdapat selisih sekitar Rp10 juta pada setiap unit gerobak yang dibeli pemerintah.

Dari selisih itu muncul dugaan penggelembungan harga. Potensi nilai yang dipersoalkan bahkan bisa mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Baca Juga  Rayakan HUT ke – 81 RI, PTPN I Regional 7 Beri Penghargaan Karyawan

Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung pun mulai bergerak. Melalui Ketua Komisi II DPRD Bandar Lampung, Agusman Ariel mengatakan hal tersebut berencana memanggil Dinas Koperasi dan UMKM serta pihak penyedia barang untuk menjelaskan proses pengadaan dan dasar penentuan harga.

Langkah itu penting. Sebab dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, harga bukan sekadar angka. Di baliknya terdapat prinsip efisiensi, transparansi, dan pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.

Persoalannya bukan semata-mata mahal atau murah. Yang perlu diuji adalah kewajaran harga tersebut. Apakah nilai hampir Rp30 juta per unit sudah sesuai dengan spesifikasi, kualitas, dan komponen biaya yang melekat pada gerobak itu? Ataukah terdapat selisih yang sulit dijelaskan secara rasional?

Baca Juga  Cari Fakta Dugaan Perselingkuhan Bunda Eva, Tim TGPF Sudah Telusuri ke PDIP hingga Pengadilan Agama

Publik tentu berhak mengetahui jawabannya. Terlebih proyek tersebut menggunakan anggaran daerah yang bersumber dari pajak dan berbagai penerimaan publik lainnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa program bantuan tidak cukup hanya dibungkus dengan niat baik. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Sebab bantuan untuk UMKM seharusnya memperbesar manfaat bagi pelaku usaha, bukan justru melahirkan tanda tanya tentang ke mana anggaran mengalir.

Kini masyarakat menunggu hasil penelusuran DPRD. Yang diuji bukan hanya harga gerobak listrik, tetapi juga komitmen pemerintah daerah dalam menjaga uang rakyat agar tidak tersesat di tengah proses pengadaan.

Karena dalam pengelolaan anggaran publik, transparansi bukan pilihan. Ia adalah kewajiban.(Wanda)

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Gandeng Investor China Bangun Kereta Gantung Melintasi Laut, Jadi Ikon Wisata Baru

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan