BANDAR LAMPUNG – Aktivitas pengerukan Bukit Camang di Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, memicu kekhawatiran serius akan ancaman banjir dan longsor. Kegiatan yang dilakukan secara masif tersebut diduga tidak sesuai dengan informasi awal yang disampaikan kepada pemerintah setempat.
Fakta di lapangan terungkap setelah tim gabungan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), DPMPTSP, serta pamong setempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Kegiatan yang semula diklaim hanya untuk pembangunan talud, ternyata berubah menjadi pengerukan dan perataan bukit (cut and fill) dalam skala besar.
Jaringan Masyarakat Peduli Tata Kota, Fikri, menilai pengerukan tersebut berpotensi merusak fungsi ekologis Bukit Camang sebagai kawasan penyangga lingkungan.
“Perubahan bentang alam ini sangat berisiko. Jika area resapan rusak, ancaman longsor dan banjir di wilayah bawah menjadi tak terhindarkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkot Bandar Lampung memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara aktivitas di lokasi apabila ditemukan ketidaksesuaian izin atau pelanggaran lingkungan.
“Seharusnya kegiatan ini disetop lebih dulu untuk mencegah kerusakan ekologis yang lebih luas,” tegas Fikri.
Sementara itu, Lurah Tanjung Gading Lidya Dwi Fransiska mengaku pihak kelurahan dan kecamatan hanya menerima pemberitahuan pembangunan talud, tanpa pernah diberi informasi terkait pengerukan bukit.
“Kami hanya diberi tahu mau bangun talud. Tidak pernah ditunjukkan izin apa pun, dan tidak ada penjelasan soal pengerukan seperti ini,” katanya mewakili Camat Kedamaian.
Senada, Camat Kedamaian Joni menyebut pihaknya hanya menerima pemberitahuan lisan tanpa dokumen perizinan.
Hasil sidak DLH Kota Bandar Lampung menemukan adanya aktivitas cut and fill yang wajib memiliki dokumen persetujuan lingkungan. Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kota Bandar Lampung, Dennis, menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima pengajuan izin lingkungan terkait kegiatan tersebut.
“Kami menemukan aktivitas perataan lahan. Kegiatan seperti ini wajib memiliki dokumen lingkungan karena berdampak pada ekosistem, hidrologi, dan kestabilan tanah,” jelasnya.
DLH Kota Bandar Lampung menyatakan akan melakukan pengkajian lanjutan dan pemanggilan terhadap pihak terkait sebelum menentukan langkah selanjutnya.(wildan)

Baca Juga  RSUDAM Hadirkan Layanan Urologi Onkologi yang Lebih Berkualitas melalui Rekredensial Dokter

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan