Home / Bandar Lampung

Selasa, 25 Januari 2022 - 16:10 WIB

Diduga Lakukan Pembohongan Publik, PDIP Diminta Beri Sanksi Tegas Anggota DPRD Lampung AR Suparno

Bandar Lampung-Koalisi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) meminta DPD PDI-P Provinsi Lampung untuk memberikan sanksi tegas terhadap kadernya AR Suparno yang diduga telah melakukan pembohongan publik.

­

Pasalnya AR Suparno yang merupakan Anggota DPRD Lampung dituding telah berbohong kepada publik terkait kepergiannya ke luar negeri bersama keluarga.

“DPP dan DPD PDI-P harus memberikan sanksi tegas kepada kadernya yang melakukan pembongan publik dan melanggar aturan karena melakukan plesiran keluar negeri saat pemerintah membuat larangan pejabat melakukan liburan ke luar negeri saat libur nataru,” tegas Andir Arifin, Selasa (25/1).

Menurut Andri, AR Suparno sempat membantah melakukan plesiran ke luar negeri dan mengaku hanya menjenguk anaknya yang sakit. Namun faktanya ia berpergian ke luar negeri bersama isti dan anaknya.

Jelas saudara AR Suparno itu sudah melakukan pelanggaran mesti ada sanksi bagi pejabat yang sudah berbohong dan melanggar aturan pemerintah. Aturan dibuat untuk ditaati bukan untuk ditoleransi.

Baca Juga  Pj. Gubernur Lampung: Komitmen Meningkatkan Peternakan dan Cegah Rabies di World Rabies Day 2024

Apalagi sambung Andri dari info yang didapatnya, AR Suparno sebelum berangkat ke luar negeri sempat menemui salahsatu pengusaha di Lampung untuk mengabarkan anaknya sakit.

“Ini info yang kami dapat sebelum pak AR Suparno berangkat  ke luar negeri dia menemui salahsatu pengusaha ternama di Lampung, untuk mengabarkan anaknya sakit,  padahal dia keluar negeri artinya ini ada pembohongan publik,” jelas Andri

Selain itu Andri juga meminta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga memberikan sanksi kepada oknum pejabat di Dinas Perkebunan Provinsi Lampung berinisial ER yang merupakan istri dari AR Suparno.

Apalagi kata Andri, kepergian ER bersama suami dan anak tanpa ada izin dari Sekretaris Provinsi dan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, serta plt Kadis Perkebunan Jabuk.

“Dari info yang kami dapat kepergian pejabat itu tidak izin dengan atasannya. Bahkan alasanya juga karena anak perempuan yang sakit. Artinya suami istri itu diduga telah melakukan pembohongan publik.

Baca Juga  Kejati Diminta Usut Dugaan Korupsi di BMBK, BPBD dan RSUDAM

 Diketahui dari keterangan yang diperoleh, ER seorang ASN yang menjabat sebagai kabid di Dinas Perkebunan Provinsi Lampung bersama suaminya AR Suparno anggota DPRD Provinsi Lampung plesiran ke luar negeri saat libur Nataru.

Hal ini terungkap dari unggahan video yang beredar di media sosial tersebut keluarga ER sedang bermain salju di luar negeri. ER dan AR bersama keluargnya diduga melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tujuan Prancis dan Turki saat libur Nataru.

ER melakukan perjalanan ke luar negeri pada pertengahan Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Padahal, saat itu telah keluar larangan pejabat melakukan liburan ke luar negeri saat libur nataru.

Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 26 tahun 2021 isinya Aparatur Sipil Negara yang melakukan perjalanan ke luar daerah akan diberikan hukuman disiplin.

Baca Juga  Gamapela Minta Kejati Tangkap Aktor Kasus Dugaan Korupsi Berjamaah KONI Lampung

Alasannya karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Peranjian Kerja.

Berdasarkan aturan tersebut, ASN atau pejabat yang melanggar disiplin tersebut akan mendapatkan sanksi ringan teguran, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Bentuk hukuman disiplin pegawai yakni pemotongan tunjangan kinerja pegawai sebesar 25 persen. Pemotongan tunjangan kinerja itu berlangsung enam bulan, sembilan bulan, dan 12 bulan. Sanksi terberat penurunan jabatan dan pemberhentian tidak hormat.

Sampai berita ini diturunkan pihak wartawan masih mencoba mengkonfirmasi ER  dan Plt Dinas Perkebunan Jabuk.

Sementara AR Suparno yang dikonfirmasi wartawan, mengaku sedang rapat. (Tm)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Dukung Kreator Game, Pemprov Lampung Hadirkan Siswi SMP Gajah Mada Fitria Khasanah

Bandar Lampung

Dapat Surat Mahkamah Partai, DPD Partai Demokrat Siap Balikan Uang Setoran Anton Setya Putra

Bandar Lampung

Pengurus PSHT Lampung Bagikan Baksos untuk Warga

Bandar Lampung

Gamapela Kirim Berkas Dugaan Korupsi Disdik Tanggamus ke Kejati

Bandar Lampung

TGPF Dugaan Perselingkuhan Bunda Eva Bakal Sambangi Pejabat Pemkot 

Bandar Lampung

Gara-gara Cek Kosong, Petinggi Lembaga Pendidikan Penerbangan di Lampung Terancam Dipidana

Bandar Lampung

Gamapela Minta Menteri Agama  Evaluasi Jabatan Rektor UIN Raden Intan

Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Gelar Sidang Paripurna Pengambilan Keputusan LKPJ Walikota