Bandar Lampung – Aspirasi masyarakat eks permukiman transmigrasi di Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Way Terusan, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, kembali mendapat sorotan. Anggota DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, mendorong agar Way Terusan SP.1 dan SP.2 segera ditetapkan menjadi desa definitif setelah puluhan tahun menunggu kejelasan status.

Munir menjelaskan, secara persyaratan administratif wilayah tersebut sudah memenuhi ketentuan. “Di sana sudah ada sekolah, masjid, lapangan bola, serta berbagai sarana prasarana lain. Dari sisi luas wilayah dan jumlah penduduk pun sudah layak untuk dinaikkan statusnya menjadi desa definitif,” ujarnya, Selasa (8/7/2025).

Surat Rekomendasi Kementerian

Munir mengungkapkan, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI telah mengeluarkan surat tanggapan pada 8 November 2023. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Lampung Tengah dan menyatakan bahwa lahan di Way Terusan SP.1 dan SP.2 sudah tidak bermasalah.

“Artinya, statusnya bisa direkomendasikan untuk ditingkatkan menjadi desa definitif. Hanya tinggal menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menindaklanjuti ke Kementerian Dalam Negeri,” jelas politisi PKB tersebut.

Permintaan ke Pemkab Lampung Tengah

Munir meminta Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, segera berkirim surat ke Kemendagri dan instansi terkait lainnya agar proses ini tidak berlarut-larut. Ia juga menegaskan pentingnya dukungan dari semua pihak, termasuk DPRD, gubernur, hingga kementerian.

“Ini sudah berlangsung sejak 1997 hingga sekarang. Masyarakat menunggu puluhan tahun untuk mendapatkan kemerdekaannya melalui pengakuan administratif sebagai desa definitif,” tegasnya.

Terkendala Status SP.3

Munir juga menyoroti kondisi UPT Way Terusan SP.3 yang masih memiliki kendala. Lahan SP.3 diketahui masuk dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (Register 47). Meski demikian, pemerintah daerah bersama Kementerian LHK sudah menyiapkan solusi berupa tukar-menukar lahan seluas 650 hektare sebagai pengganti.

Dalam surat Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Nomor 595/317/D.a.VI.08/2023 tertanggal 25 September 2023, ditegaskan bahwa penyelesaian status lahan SP.3 merupakan kewenangan Pemkab Lampung Tengah, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat transmigran.

Harapan Dukungan Perusahaan

Selain pemerintah, Munir juga meminta pihak PT Sugar Group Companies (SGC) yang membawahi kawasan Sweet Indo Lampung agar mendukung proses ini. Menurutnya, perusahaan perlu merelakan wilayah SP.1, SP.2, dan SP.3 untuk dilepas menjadi desa definitif demi kepentingan masyarakat.

“Nanti akan saya sampaikan juga kepada pimpinan DPRD, Gubernur Lampung, dan Komisi I agar persoalan ini segera dituntaskan. Harapan kita, masyarakat di Way Terusan benar-benar mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.

Dengan adanya dorongan dari DPRD, masyarakat berharap Pemkab Lampung Tengah dan pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret, sehingga status desa definitif bagi Way Terusan SP.1 dan SP.2 bisa segera diwujudkan.(Rdo)

Baca Juga  Ketua DPRD Lampung: Program Makan Bergizi Gratis Harus Didukung dengan Anggaran yang Realistis

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan