Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung meminta agar pengadaan obat yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dilakukan secara cermat dengan memperhatikan kualitas, legalitas penyedia, hingga ketepatan distribusi.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Andika Wibawa, menjelaskan bahwa proses pengadaan obat sudah diatur dengan ketat melalui sejumlah regulasi. Perusahaan penyedia obat wajib memiliki izin resmi serta terdaftar dalam e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Itu sudah ada aturan yang mengatur, jadi tidak bisa sembarangan. Perusahaan yang ditunjuk harus memiliki izin dan masuk dalam e-Katalog,” tegas Andika, Kamis (8/5/2025).

Ia menambahkan, distribusi obat yang dibeli juga harus dipastikan tepat sasaran, apakah akan disalurkan ke kabupaten/kota atau langsung ke puskesmas. “Obat yang dibeli harus jelas peruntukannya untuk siapa. Jangan sampai salah sasaran,” ungkapnya.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Ajak BBWS dan PT. KAI Normalisasi Sungai

Selain itu, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung juga diminta selektif dalam memilih jenis obat, mengingat banyak faktor yang harus diperhatikan seperti kualitas, kandungan zat aktif (miligram), hingga masa kedaluwarsa.

“Dinkes harus benar-benar jeli, mulai dari kualitas, kandungan miligramnya, sampai masa kedaluwarsa, agar pengadaan obat bisa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Andika.(Tam)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan