Bandar Lampung — Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Lampung mengecam dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang diduga melibatkan tim media Gubernur Lampung.
Sikap tegas itu disampaikan FJPI Lampung menyusul laporan jurnalis Garuda TV berinisial AA yang mengaku diminta menghentikan peliputan dan menghapus rekaman saat meliput agenda Gubernur Lampung di The Canopy, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2026).
Menurut informasi yang diterima FJPI Lampung, AA dihampiri salah satu tim media gubernur ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik. Jurnalis tersebut diduga diminta berhenti merekam sekaligus menghapus video yang telah diambil dari perangkatnya.
Yang menjadi sorotan FJPI, tindakan tersebut disebut dilakukan tanpa penjelasan mengenai dasar pelarangan peliputan maupun alasan rekaman harus dihapus.
Ketua FJPI Lampung, Leni Marlina, menilai tindakan semacam itu tidak dapat dianggap sebagai persoalan teknis komunikasi antara pemerintah dan media.
“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun kekuasaan tertentu. Karena itu, ruang kerja jurnalistik harus dihormati dan dilindungi oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan perangkat yang bekerja di lingkungan pemerintahan,” kata Leni dalam pernyataan sikap FJPI Lampung, Selasa (6/10/2026).
FJPI Lampung mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Bahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan mengenai kemerdekaan pers.
Sorotan FJPI Lampung tidak berhenti pada kasus AA.
Organisasi tersebut juga menerima laporan dari jurnalis perempuan berinisial L yang mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik saat meliput apel pembukaan Kemah Bakti Satya Linmas di Bumi Perkemahan Karya Bakti Herman H.N., Kemiling, Bandar Lampung, Kamis (24/9/2026).
L mengaku didorong hingga mengenai bagian dada oleh salah satu tim media Gubernur Lampung. Peristiwa itu disebut membuat korban syok karena merasa dilecehkan saat menjalankan tugas jurnalistik.
FJPI Lampung menilai rangkaian laporan tersebut perlu mendapat perhatian serius, terlebih jika tindakan tersebut benar dilakukan oleh pihak yang bekerja di lingkungan pemerintahan.
FJPI Lampung mendesak Pemerintah Provinsi Lampung melakukan klarifikasi secara terbuka serta pemeriksaan internal terhadap dugaan tindakan intimidasi maupun kekerasan tersebut.
Pihak yang dituding terlibat juga diminta diberikan ruang untuk memberikan penjelasan secara proporsional agar persoalan tidak berhenti pada klaim sepihak, melainkan diuji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
Selain itu, FJPI Lampung meminta Gubernur Lampung memperjelas batas kewenangan antara tim media pemerintah dengan jurnalis dan perusahaan pers independen.
Menurut FJPI, tim media pemerintah memang memiliki fungsi mendukung komunikasi dan publikasi pemerintahan. Namun, fungsi tersebut tidak boleh berubah menjadi kewenangan untuk mengatur, membatasi, mengintimidasi, apalagi menghapus materi jurnalistik milik media independen.
FJPI juga mendesak Pemprov Lampung memastikan seluruh pejabat, staf, protokol, pengamanan, maupun pihak yang bekerja di lingkungan pemerintah memahami prinsip kemerdekaan pers.
Termasuk mendorong adanya standar operasional prosedur (SOP) interaksi antara tim pemerintah dan jurnalis. Pengaturan akses, keamanan, dan teknis peliputan tidak boleh dijadikan pintu masuk untuk mengintervensi substansi kerja jurnalistik.
FJPI Lampung secara khusus menolak normalisasi kekerasan terhadap jurnalis perempuan. Menurut organisasi tersebut, jurnalis perempuan berhak mendapatkan ruang kerja yang aman dan bebas dari intimidasi maupun kekerasan.
FJPI juga menyatakan siap mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme kelembagaan yang tersedia, termasuk berkoordinasi dengan Dewan Pers apabila diperlukan.
Leni menegaskan, kritik terhadap pemerintah, pertanyaan kritis wartawan, maupun pemberitaan yang tidak sesuai dengan keinginan pihak tertentu tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis.
“Kami percaya hubungan yang sehat antara pemerintah dan media bukan dibangun dengan tekanan, tetapi melalui komunikasi, transparansi, penghormatan terhadap independensi pers, dan kepastian batas kewenangan masing-masing,” tegasnya.
FJPI Lampung mengingatkan Pemprov Lampung bahwa pemerintah semestinya menjadi contoh dalam menjaga demokrasi dan kebebasan pers, bukan justru menjadi pihak yang dipersoalkan karena dugaan tindakan yang membatasi kerja jurnalistik.
Sebab ketika jurnalis ditekan untuk berhenti merekam atau diperlakukan secara kasar saat bekerja, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan wartawan, tetapi juga hak publik untuk memperoleh informasi.(Rls)





