Oleh : Herwanda Pratama

Program umrah gratis Pemerintah Kota Bandarlampung sejatinya merupakan kebijakan yang sah. Bahkan, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Joni Asman menegaskan program tersebut memiliki dasar hukum melalui Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2023 dan menjadi bagian dari visi-misi kepala daerah.

Persoalannya, yang dipersoalkan publik bukan keberadaan program itu, melainkan cara program tersebut dijalankan.

Di sinilah letak masalahnya. Ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penetapan peserta belum didasarkan pada mekanisme seleksi yang jelas, tidak adanya kriteria baku, serta perlunya penyempurnaan tata kelola, jawaban “kami hanya pelaksana” terasa belum menyentuh inti persoalan.

Dalam birokrasi, pelaksana bukan sekadar menjalankan perintah. Pelaksana adalah pihak yang memastikan sebuah kebijakan diterjemahkan ke dalam prosedur yang tertib, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Birokrasi tidak boleh hanya menjadi “kurir kebijakan” tanpa memastikan setiap proses administrasi berjalan sesuai aturan.

Baca Juga  Pulang, Lalu Berjuang Lagi

Kesra memang bukan pihak yang menetapkan visi politik kepala daerah. Namun, Kesra adalah organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab mengelola pelaksanaan program. Ketika anggaran yang dikelola mencapai Rp69,67 miliar, publik berhak menuntut standar akuntabilitas yang tinggi.

Pernyataan bahwa penetapan peserta merupakan kewenangan Wali Kota juga tidak otomatis menghapus tanggung jawab administratif Kesra. Siapa pun yang mengusulkan, menetapkan, atau melaksanakan, seluruh proses harus memiliki dasar yang jelas, terdokumentasi, dan dapat diuji. Itulah esensi tata kelola pemerintahan yang baik.

Temuan BPK seharusnya tidak dipahami sebagai serangan terhadap program umrah. Sebaliknya, rekomendasi itu merupakan kesempatan untuk memperbaiki sistem agar lebih transparan dan adil.

Baca Juga  Kadis Mode Buffering

Sayangnya, hingga kini publik belum memperoleh jawaban utuh mengenai bagaimana mekanisme penentuan peserta dilakukan, bagaimana proses verifikasi berlangsung, dan mengapa ribuan ASN serta pegawai instansi vertikal menjadi bagian dari penerima manfaat.

Di saat yang sama, ruang publik diramaikan dengan berbagai dugaan mengenai pembagian kuota kepada pihak-pihak tertentu. Terlepas dari benar atau tidaknya isu tersebut, kondisi itu menunjukkan satu hal yakni minimnya keterbukaan informasi akan selalu melahirkan spekulasi. Cara paling efektif menghentikannya bukan dengan membantah secara normatif, melainkan dengan membuka data dan menjelaskan prosesnya secara utuh.

Pemerintah yang percaya diri dengan tata kelolanya tidak akan takut pada transparansi. Daftar penerima, dasar penetapan, dan mekanisme seleksi semestinya dapat dijelaskan kepada masyarakat. Dengan begitu, kepercayaan publik tidak dibangun melalui pernyataan, tetapi melalui fakta yang bisa diperiksa.

Baca Juga  Andy Roby: Legislator atau Ahli Pengempes Ban?

Pada akhirnya, BPK tidak sedang mengadili niat baik pemerintah. BPK sedang menguji apakah uang rakyat dikelola sesuai prinsip akuntabilitas. Karena itu, Kesra tidak bisa sekadar mengatakan “hanya pelaksana”.

Dalam pemerintahan, setiap pelaksana tetap memikul tanggung jawab administratif. Dan kepada rakyat, setiap rupiah APBD tetap harus bisa dipertanggungjawabkan.(**)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan