BANDAR LAMPUNG – Rencana operasional Viper Cafe, Bar & Resto di Jalan Gatot Subroto kembali menuai sorotan. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kota untuk mengambil langkah tegas, termasuk opsi penutupan permanen, jika tempat usaha tersebut terbukti belum mengantongi izin lengkap.
Ketua KNPI Kota Bandar Lampung, Erlan Heryanto, menilai keberadaan bangunan yang telah berdiri megah tanpa kejelasan legalitas merupakan bentuk pengabaian terhadap aturan daerah. Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh tunduk pada kepentingan investasi jika justru mengabaikan ketertiban administrasi.
“Kalau memang tidak lengkap izinnya dan tetap memaksa beroperasi, kami siap menggerakkan seluruh elemen pemuda untuk turun ke jalan. Jangan sampai ada kesan investor bisa semaunya,” kata Erlan.
Sorotan terhadap Viper Cafe semakin menguat setelah adanya pernyataan dari Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Bandar Lampung, Wilson, yang mengaku tidak mengetahui secara detail keberadaan bangunan hiburan malam tersebut.
“Yang mana? Saya tidak tahu. Memang itu tempat hiburan terbesar di Sumatera?” ujarnya saat dimintai keterangan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap bangunan wajib memiliki izin lengkap sebelum beroperasi.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya publik terkait proses pengawasan perizinan di lapangan. Munculnya bangunan berskala besar yang diduga belum memiliki izin lengkap dinilai sebagai indikasi lemahnya kontrol administratif, bahkan membuka ruang dugaan adanya ketidaktertiban dalam proses perizinan.
KNPI mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas sebagaimana terhadap tempat usaha lain yang pernah disegel karena pelanggaran serupa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Viper Cafe belum memberikan keterangan resmi terkait polemik perizinan tersebut. (Yen)





