BANDAR LAMPUNG – DPRD Kota Bandar Lampung memastikan praktik pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke TPA Bakung telah dihentikan. Kebijakan ini menjadi langkah penting setelah sebelumnya persoalan limbah B3 sempat menjadi sorotan publik karena dinilai berisiko terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menyatakan saat ini pengelolaan limbah B3 tidak lagi dilakukan secara sembarangan. Seluruh limbah berbahaya, khususnya dari fasilitas kesehatan, telah dialihkan pengelolaannya melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin resmi.

“Sekarang sudah tidak ada lagi limbah B3 yang dibuang ke Bakung. Semua sudah melalui mekanisme yang sesuai, dikelola pihak ketiga,” ujarnya, Rabu (7/4).

Baca Juga  Yusdianto: Semoga Polisi Bisa Tuntaskan Kasus Hoax FN

Menurut Agus, langkah ini penting untuk memastikan tidak ada lagi pencemaran yang dapat membahayakan warga, terutama yang tinggal di sekitar TPA. Limbah B3, seperti limbah medis, mengandung zat berbahaya yang jika tidak ditangani secara tepat dapat mencemari tanah, air, hingga udara.

Sebagai bentuk pengawasan, Komisi III DPRD juga telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah rumah sakit besar pada tahun 2025. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan limbah B3 benar-benar mengikuti prosedur yang berlaku.

Dari hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan, DPRD tidak menemukan pelanggaran signifikan. Meski demikian, Agus menegaskan pengawasan tidak boleh kendor. Ia menilai potensi pelanggaran tetap ada jika kontrol tidak dilakukan secara konsisten.
“Pengawasan harus terus berjalan. Jangan sampai praktik lama terulang kembali. Kalau ada temuan di lapangan, kami minta masyarakat segera melaporkan,” tegasnya.

Baca Juga  DPRD Gelar Paripurna HUT Kota Bandar Lampung ke 341

Selain sektor kesehatan, DPRD kini mulai menyoroti potensi sumber limbah B3 dari sektor lain yang kerap luput dari perhatian, seperti klinik kecantikan dan usaha kosmetik. Limbah dari sektor ini berpotensi mengandung bahan berbahaya seperti merkuri yang memiliki dampak serius bagi lingkungan dan kesehatan.

Menurut Agus, limbah berbahan kimia seperti merkuri tidak boleh diperlakukan seperti sampah biasa. Jika dibuang tanpa pengolahan khusus, zat tersebut bisa mencemari lingkungan dalam jangka panjang dan membahayakan masyarakat.

“Ini yang sekarang juga harus diwaspadai. Limbah dari klinik dan kosmetik bisa berbahaya jika tidak diawasi dengan ketat,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD akan terus mendorong pemerintah kota untuk memperkuat sistem pengawasan dan memastikan seluruh penghasil limbah B3 mematuhi aturan. Langkah ini dinilai penting agar upaya penghentian pembuangan limbah B3 ke TPA Bakung tidak hanya menjadi kebijakan sesaat, tetapi berkelanjutan.(Suf)

Baca Juga  Agung Raih Perak di Kejurnas POBSI

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan