BANDAR LAMPUNG – Harapan sekitar 5.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu masih harus tertunda. Hingga awal Agustus 2026, pemerintah daerah belum menerima kepastian jadwal maupun mekanisme pengangkatan dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung, Zulkifli, menegaskan bahwa proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah, kata dia, hanya bertugas mengusulkan data calon yang memenuhi syarat.
“Yang paruh waktu dibuat penuh waktu itu kan diusulkan wali kota ke pusat. Tapi sampai sekarang belum ada keputusan yang turun ke kami. Kalau PPPK paruh waktu yang baru sudah tidak ada lagi,” kata Zulkifli kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, BKD hingga kini belum menerima surat resmi dari Kementerian PANRB maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai kapan pengangkatan tersebut akan dimulai.
“Bulan berapanya belum tahu karena itu keputusan pusat. Kalau sudah ada kabar, baru kita lakukan pendataan dan verifikasi kembali. Sampai sekarang belum ada informasi,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh data tenaga honorer yang diusulkan telah disampaikan kepada pemerintah pusat. Karena itu, Pemkot Bandar Lampung kini hanya menunggu kebijakan lanjutan.
“Semua data sudah kita kirim ke pusat. Tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Zulkifli juga memastikan tidak ada lagi pembukaan rekrutmen PPPK Paruh Waktu di Kota Bandar Lampung. Artinya, skema yang saat ini berjalan hanya menyangkut tenaga honorer yang telah terdata dalam proses sebelumnya.
Belum adanya kepastian tersebut membuat ribuan tenaga honorer masih berada dalam posisi menunggu. Mereka berharap pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi teknis agar proses pengangkatan dapat segera dilaksanakan.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah membuka peluang pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu secara bertahap. Namun hingga kini, petunjuk teknis, jadwal pelaksanaan, serta dukungan anggaran masih dalam proses penyelesaian di tingkat pusat.
BKD Bandar Lampung berharap kepastian itu segera terbit sehingga proses pendataan ulang dan verifikasi tenaga honorer yang memenuhi persyaratan dapat segera dilakukan. Dengan demikian, status ribuan PPPK Paruh Waktu di Bandar Lampung tidak lagi berada dalam ketidakpastian.(Yen)



