Bandar Lampung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, melalui Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Iwan Gunawan, membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada 20 kecamatan.

“Kami telah menyerahkan SPPT sebanyak 278 ribu kepada 20 kecamatan. Nantinya akan disebar ke 126 kelurahan,” ujar Iwan Gunawan, Kamis (24/4/2025).

Pemkot menargetkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB tahun ini sebesar Rp110 miliar. Untuk mencapai target tersebut, Pemkot mendorong camat dan lurah lebih aktif melakukan pendataan dan penagihan.

“Supaya optimal, kami meminta para camat dan lurah lebih aktif dalam pendataan, terutama terhadap tanah-tanah kosong yang sampai sekarang belum menjadi objek PBB,” tambah Iwan.(Ridho)

Baca Juga  Paripurna HUT RI Ke-78 Tahun, DPRD Bandar Lampung Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Presiden

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan