Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandatangani Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela bersama Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (7/8/2026).

Wakil Gubernur Jihan Nurlela mengatakan, perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan fiskal daerah terhadap dinamika pembangunan dan perubahan asumsi ekonomi yang memengaruhi struktur APBD.

Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi bukti sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan, penganggaran, serta pengawasan demi kepentingan masyarakat.

“Kesepakatan ini menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 agar kebijakan anggaran tetap selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Jihan.

Baca Juga  Gubernur Lampung Larang Sekolah Tahan Ijazah dan Potong Dana PIP

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah menyelesaikan pembahasan secara intensif dan konstruktif.

Dalam perubahan KUA-PPAS tersebut, disepakati sejumlah target makro ekonomi Provinsi Lampung hingga akhir 2026. Pertumbuhan ekonomi diproyeksikan berada pada kisaran 5,30–5,80 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 74–74,40 poin, tingkat kemiskinan 8,90–9,65 persen, inflasi 2,5±1 persen, serta tingkat kemantapan jalan ditargetkan mencapai 83,55–85,70 persen.

Selain itu, Nilai Tukar Petani (NTP) ditargetkan berada di angka 129,5–132,0, sementara target Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penyesuaian dengan penurunan sekitar 0,43 persen dibandingkan APBD murni 2026.

Secara fiskal, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 diproyeksikan sebesar Rp6,992 triliun atau turun sekitar Rp19,67 miliar dari target sebelumnya Rp7,012 triliun. Penurunan tersebut dipengaruhi oleh koreksi target PAD dan pendapatan transfer.

Baca Juga  Mengurai Akal-Akalan Proyek Suvenir Miliaran di Pemkot

Di sisi lain, belanja daerah justru meningkat dari Rp7,916 triliun menjadi Rp7,991 triliun atau bertambah sekitar Rp74,66 miliar. Tambahan anggaran itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan prioritas pembangunan, penyesuaian belanja pegawai, operasional perangkat daerah, serta penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Untuk menutup defisit anggaran, penerimaan pembiayaan direncanakan mencapai Rp1,098 triliun, yang berasal dari SiLPA sebesar Rp98,323 miliar dan rencana pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp100 miliar dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

Dengan demikian, pembiayaan netto sebesar Rp998,323 miliar digunakan untuk menutup defisit sehingga struktur APBD tetap seimbang tanpa menyisakan SiLPA pada akhir tahun anggaran.

Baca Juga  Pj. Gubernur Samsudin Terima Kunjungan Kerja Kadispotmaral Brigjen TNI (Mar) Sugianto

Jihan menegaskan, hasil kesepakatan tersebut akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang selanjutnya akan dibahas bersama DPRD.

“Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen agar setiap kebijakan anggaran tetap diarahkan pada pencapaian prioritas pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat perekonomian, dan mendorong kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.(Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan