Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung mengintensifkan pengawasan harga bahan pokok, ketersediaan pasokan, serta kualitas pangan di sejumlah pasar guna menjaga stabilitas ekonomi selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Pengawasan tersebut dilakukan melalui pengecekan langsung oleh tim gabungan di dua lokasi, yakni Pasar Kangkung di Kecamatan Telukbetung Selatan dan Chandra Department Store di Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, Rabu (4/3/2026).
Kegiatan ini dipimpin Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) serta instansi terkait, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, harga dan ketersediaan komoditas pangan di kedua lokasi secara umum terpantau aman dan terkendali. Meski demikian, terdapat sedikit fluktuasi harga pada beberapa komoditas tertentu.
“Alhamdulillah di ritel tradisional dan modern kita temukan harga relatif stabil. Ada beberapa komoditas seperti cabai rawit dan beras medium yang sedikit naik, namun pasokannya dipastikan cukup sampai menjelang hari raya,” ujar Jihan.
Selain memantau stabilitas harga, tim juga melakukan pengujian cepat (rapid test) terhadap berbagai sampel bahan pangan segar, seperti sayuran, buah-buahan, bumbu dapur, daging, dan ikan.
Hasil pengujian menunjukkan seluruh sampel yang diperiksa dinyatakan aman karena tidak mengandung bahan berbahaya seperti formalin maupun zat pengawet berbahaya lainnya.
Meski demikian, tim gabungan menemukan sejumlah pelanggaran pada produk pangan olahan di ritel modern. Beberapa produk makanan beku (frozen food) diketahui belum memiliki izin edar resmi dari BPOM maupun nomor Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Selain itu, petugas juga menemukan produk dengan kondisi kemasan yang tidak layak jual, seperti makanan kaleng yang penyok serta karton susu yang rusak.
Menanggapi temuan tersebut, Wakil Gubernur Jihan langsung meminta pihak ritel modern untuk menarik sementara produk yang bermasalah dari peredaran.
“Kita minta pihak ritel modern untuk menarik dan meretur barang yang belum memiliki izin edar atau kemasannya rusak. Produk kaleng yang penyok tidak diperbolehkan untuk diedarkan,” tegasnya.
Langkah pengawasan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi konsumen sekaligus memastikan masyarakat dapat berbelanja dengan aman menjelang Lebaran.
Pemerintah Provinsi Lampung menilai kepastian pasokan dengan harga yang terjangkau dan kualitas yang terjamin menjadi faktor penting dalam menjaga daya beli masyarakat serta mengendalikan laju inflasi daerah selama periode hari raya.(wanda)





