Bandar Lampung— Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin rapat implementasi aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) versi 3 di Ruang Kerja Sekdaprov Lampung, Kantor Gubernur, Rabu (20/8/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung Fitrianita Damhuri beserta jajaran terkait, dengan fokus pada upaya memperkuat tata kelola kearsipan digital di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam paparannya, Fitrianita menjelaskan bahwa implementasi aplikasi Srikandi di Lampung masih terus ditingkatkan agar hasilnya lebih optimal. Ia menambahkan, penerapan aplikasi ini berkaitan erat dengan indeks reformasi birokrasi, terutama dalam aspek digitalisasi aksi.
“Tahun kemarin kita sudah di angka 87,63 dengan kategori memuaskan. Mudah-mudahan dengan komitmen Pak Sekda, tahun ini bisa naik dan masuk 10 besar nasional,” ujar Fitrianita.
Sementara itu, Sekdaprov Marindo menegaskan bahwa Srikandi merupakan aplikasi wajib nasional di bidang kearsipan, sebagaimana SIPD diwajibkan untuk perencanaan dan keuangan.
“Srikandi analoginya sama dengan SIPD. Kalau SIPD wajib untuk perencanaan dan keuangan, maka Srikandi wajib untuk kearsipan. Jadi semua OPD harus pakai Srikandi, tidak ada pilihan lain,” tegasnya.
Marindo juga menilai perlu adanya dorongan tegas dan pembinaan lintas OPD agar implementasi Srikandi berjalan maksimal. Ia menekankan pentingnya komitmen bersama untuk mempercepat penerapan aplikasi tersebut di seluruh perangkat daerah.
Dengan komitmen pimpinan dan sinergi lintas OPD, Pemerintah Provinsi Lampung berharap implementasi Srikandi V3 dapat semakin optimal, sehingga tata kelola kearsipan menjadi lebih tertib, terintegrasi, dan mendukung percepatan reformasi birokrasi menuju pemerintahan digital yang transparan dan efisien.(rdo)




