Bandar Lampung-
Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, selama ini dikenal sebagai wilayah perkebunan yang luas. Namun di balik rimbunnya kawasan itu, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) ternyata berlangsung dalam skala besar.

Operasi penertiban yang dilakukan Kepolisian Daerah Lampung pada Minggu, 8 Maret 2026, membuka tabir praktik tambang ilegal yang diduga telah berjalan cukup lama.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 24 orang dari sejumlah titik tambang emas ilegal yang berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 7. Dari jumlah itu, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 lainnya masih berstatus saksi dan tengah didalami perannya.

Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
“Total ada 24 orang yang kami amankan. Empat belas orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 10 lainnya masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).

Baca Juga  Kanwil Kemenag Lampung Luncurkan Perpustakaan Digital

Tambang emas ilegal itu tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Way Kanan, antara lain Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu. Beberapa titik aktivitas tambang berada di Sungai Betih, Jalan Lintas Sumatera Desa Lembasung, hingga kawasan Km 6 dan Km 9 Blambangan Umpu.

Dari lokasi tambang, aparat menyita 41 unit ekskavator, 24 mesin dompleng atau alkon, 47 jeriken berisi solar, 17 sepeda motor, serta satu unit mobil. Sebagian alat berat telah diamankan di Mapolda Lampung, sementara sisanya masih berada di lokasi karena proses evakuasi membutuhkan waktu.

Temuan ini menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut bukanlah operasi kecil. Berdasarkan data sementara yang dihimpun aparat, setiap mesin tambang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar lima gram emas per hari.

Dengan asumsi 315 mesin aktif, produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram per hari. Jika dikonversi dalam nilai ekonomi, potensi kerugian negara dari aktivitas tambang ilegal ini diperkirakan sangat besar.

Baca Juga  Ramp Check Bus di Bandar Lampung Digelar Hingga 27 Maret 2025

Penyelidikan yang dilakukan aparat juga mengungkap pola kerja sama tidak resmi antara penambang dan pihak yang mengklaim sebagai pemilik atau pengelola lahan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Heri Rusyaman mengatakan modus yang digunakan adalah sistem bagi hasil.
“Modusnya menggunakan sistem bagi hasil 70–30. Sebanyak 70 persen hasil tambang untuk penambang, sementara 30 persen diberikan kepada pihak yang menyediakan atau mengklaim lahan,” kata Heri.
Skema tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang membuat aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut dapat berlangsung cukup lama.

Penyelidikan kasus ini tidak berhenti pada para pekerja tambang di lapangan. Aparat kini mulai menelusuri kemungkinan adanya pemodal atau “bohir” yang berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kita masih dalami apakah ada pendana atau penyokong dari perusahaan ataupun kelompok tertentu dalam aktivitas ini,” ujar Heri.

Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk oknum aparat maupun pihak dari lingkungan perusahaan perkebunan.

Baca Juga  DPRD Lampung Optimistis Bank Lampung Mampu Salurkan Pinjaman Rp43 Miliar untuk Tulang Bawang

Meski demikian, pihak PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 disebut justru merasa dirugikan oleh aktivitas tambang ilegal di kawasan konsesi mereka. Perusahaan perkebunan negara itu bahkan dilaporkan telah beberapa kali menyampaikan laporan kepada kepolisian.

Tokoh masyarakat Lampung Alzier Dianis Thabranie menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada para pekerja tambang di lapangan.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, tidak berhenti hanya pada pelaku di lapangan. Jika ada pemodal atau pihak lain yang terlibat, aparat harus mengusutnya hingga tuntas,” ujarnya, Rabu (11/03).

Menurutnya, kasus ini membuka tabir dugaan tambang emas ilegal berskala besar yang selama ini beroperasi di kawasan perkebunan negara di Way Kanan. Aktivitas yang diduga telah berlangsung lebih dari satu tahun itu kini menjadi sorotan, terutama terkait kemungkinan adanya jaringan pemodal dan aktor utama yang selama ini belum tersentuh hukum.(Red/Wanda)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan