BANDAR LAMPUNG – Polemik program umrah dan wisata religi Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali memanas. Di tengah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait lemahnya tata kelola program senilai Rp69,67 miliar, kini muncul dugaan sekitar 150 jatah umrah dialokasikan untuk anggota DPRD Bandar Lampung.
Informasi tersebut beredar luas di media sosial melalui unggahan akun Instagram di Medsos. Dalam unggahan itu disebutkan sekitar 150 kuota umrah diduga diberikan kepada anggota DPRD Bandar Lampung.
Bahkan, muncul pula dugaan adanya praktik jual-beli kuota dengan nilai berkisar Rp25 juta hingga Rp30 juta per orang.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum terverifikasi dan belum ada keterangan resmi dari DPRD Bandar Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, maupun aparat penegak hukum.
Munculnya dugaan tersebut menambah panjang daftar sorotan terhadap program umrah dan wisata religi yang dibiayai APBD. Sebelumnya, BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025 menemukan mekanisme penetapan peserta belum dilakukan secara objektif.
BPK mencatat peserta ditetapkan melalui penunjukan oleh Wali Kota tanpa mekanisme seleksi yang jelas. Kondisi itu dinilai belum memenuhi prinsip efektivitas, kepatutan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, BPK juga menemukan dari total 6.446 peserta wisata religi, sebanyak 1.665 orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai instansi vertikal.
Rinciannya, 1.386 peserta berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Bandar Lampung dan 279 peserta berasal dari instansi vertikal, seperti Kepolisian, Denpom Lampung, Badan Pusat Statistik, Pengadilan Agama, Universitas Lampung, Polwan Polresta Bandar Lampung, hingga Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar penetapan peserta program yang menghabiskan anggaran Rp69,67 miliar itu. Kini, dengan munculnya dugaan adanya kuota untuk anggota DPRD, tuntutan terhadap transparansi pengelolaan program semakin menguat.
Publik mendesak Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakot Bandar Lampung selaku pelaksana program untuk membuka secara terbuka daftar penerima manfaat, mekanisme pembagian kuota, serta dasar penetapan peserta agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi mengenai temuan BPK, Kepala Bagian Kesra Pemkot Bandar Lampung, Jhoni Asman, belum memberikan penjelasan terkait substansi pemeriksaan dan anggran umrah.
“Besok saja saya masih di luar kota, ” katanya melalui pesan WhatsAp.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.(Red/Wanda)





