BANDAR LAMPUNG – Rasa aman seharusnya menjadi hak setiap warga di lingkungan tempat tinggalnya. Namun, bagi keluarga Septiani, pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, ketenangan itu disebut terusik setelah adanya dugaan pengancaman yang membuat mereka memilih mengungsi demi keselamatan.

Di tengah situasi tersebut, Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, Dewi Mayang Suri Djausal, hadir mendampingi keluarga korban saat melaporkan peristiwa itu ke Polresta Bandar Lampung, Kamis (6/8/2026).

Bagi Dewi Mayang, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai konflik biasa. Menurutnya, ketika sebuah keluarga merasa takut hingga meninggalkan rumahnya sendiri, negara melalui aparat dan pemerintah harus hadir memberikan perlindungan.
“Ini sangat kami sesalkan. Warga seharusnya mendapatkan rasa aman di lingkungan tempat tinggalnya, bukan justru hidup dalam ketakutan akibat dugaan ancaman,” ujarnya.

Baca Juga  Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Jalan, Pastikan Konektivitas Lancar Jelang Mudik

Dewi Mayang juga menyoroti informasi yang menyebut terduga pelaku diduga merupakan anggota Linmas. Apabila informasi tersebut terbukti benar, menurutnya, hal itu menjadi perhatian serius karena aparat lingkungan semestinya menjadi pelindung masyarakat.
“Kalau benar pelaku merupakan bagian dari aparat lingkungan, tentu ini harus dievaluasi. Aparat kelurahan dan Linmas seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan membuat warga merasa terintimidasi,” katanya.

Sebagai langkah lanjutan, Dewi Mayang menyatakan akan mendorong pembahasan kasus tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Bandar Lampung. Ia meminta camat dan lurah dipanggil untuk memberikan penjelasan sekaligus mengevaluasi pembinaan terhadap aparat lingkungan.
“Kami akan mendorong RDP dengan camat dan lurah. Evaluasi perlu dilakukan agar kejadian seperti ini tidak kembali terulang dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” tegasnya.

Baca Juga  Pemkab Lampung Utara Raih Opini WTP Dari BPK-RI

Pendampingan terhadap keluarga korban juga mendapat dukungan dari kalangan insan pers. Sejumlah pengurus PWI Lampung bersama Ketua, Sekretaris, dan anggota Ikatan Jurnalis Provinsi (IJP) Lampung hadir di Polresta Bandar Lampung sebagai bentuk solidaritas sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.

Dewi Mayang berharap kepolisian dapat menangani laporan tersebut secara adil sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum. Menurutnya, penyelesaian perkara ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga memulihkan rasa aman masyarakat agar tidak ada lagi warga yang merasa takut tinggal di rumahnya sendiri.(Nda)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan