BANDAR LAMPUNG — Hubungan antara Pemerintah Provinsi Lampung dan kalangan pers kembali menjadi sorotan. Bukan karena pernyataan Gubernur Lampung, melainkan cara sebagian anggota tim media gubernur memperlakukan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Sejumlah jurnalis menilai pembatasan terhadap ruang gerak wartawan di sejumlah agenda gubernur mulai berlebihan. Pengaturan posisi pengambilan gambar hingga larangan meliput disebut dilakukan dengan cara yang dinilai tidak elegan.

Perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung, Roma, menyebut persoalan tersebut perlu dibedakan dari sikap Gubernur Lampung. Menurut dia, selama ini gubernur relatif terbuka terhadap awak media.

“Di era saat ini, pembatasan terhadap teman-teman media bukan datang dari Bapak Gubernur. Kita tahu dari media sosial maupun kesehariannya, beliau sosok yang terbuka,” ujar Roma.

Namun, kata dia, persoalan justru muncul dari orang-orang di lingkungan internal gubernur yang menangani teknis komunikasi dan peliputan.

Baca Juga  DPRD Lampung Soroti Bendungan Marga Tiga Mangkrak Pasca Diresmikan

Salah satu yang menjadi sorotan adalah anggota tim media yang dikenal dengan sapaan “Mak De”, Dina Puspa. Roma menilai pola komunikasi yang bersangkutan terhadap wartawan di lapangan terkesan arogan.

Ironisnya, kata Roma, yang bersangkutan memiliki latar belakang sebagai jurnalis. Karena itu, semestinya memahami kebutuhan wartawan ketika menjalankan kerja jurnalistik, terutama dalam pengambilan gambar dan video.

“Sangat disayangkan, padahal ‘Mak De’ ini berangkat dari latar belakang yang sama dengan kita, yaitu jurnalis. Seharusnya dia paham betul bagaimana tugas dan mekanisme kerja kita di lapangan,” kata Roma.

Wartawan Diusir dari Ruang Liputan

Keluhan mengenai pembatasan tersebut disebut bukan persoalan baru. Roma mengaku melihat langsung wartawan yang dihalangi ketika menjalankan tugas peliputan pada sejumlah agenda pemerintah daerah.

Baca Juga  Lurah Tanjung Karang Barat Diduga Halangi Kaling Sukajawa 1 Perpanjang SK, Ada Apa?

Salah satunya dalam agenda pelantikan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Sejumlah wartawan disebut mendapat perlakuan yang dinilai tidak semestinya ketika hendak mengambil gambar.

“Banyak media yang diusir atau dibatasi saat hendak mengambil gambar dan video,” ujarnya.

Roma memahami bahwa setiap agenda pemerintahan memiliki aturan teknis. Pengaturan posisi wartawan, menurut dia, dapat diterima sepanjang dilakukan secara proporsional dan komunikatif.

Persoalannya, kata dia, bukan sekadar soal di mana wartawan berdiri atau dari sudut mana kamera diarahkan. Yang dipersoalkan adalah cara pembatasan itu dilakukan.

“Kita paham ada tata tertib serta batasan ruang pengambilan foto, tetapi tidak dilakukan dengan cara-cara yang tidak elegan seperti itu,” tegasnya.

Bagi kalangan pers, ruang kerja wartawan tidak semestinya diperlakukan seperti tamu yang hanya boleh melihat apa yang telah ditentukan.

Agenda pejabat publik memang membutuhkan pengaturan agar berjalan tertib. Namun, pengaturan teknis tidak boleh berubah menjadi pembatasan terhadap kerja jurnalistik.

Baca Juga  Perkuat Jejaring Advokat Perempuan, Dorong Peran Strategis di Ranah Hukum

Apalagi, kegiatan gubernur merupakan aktivitas pejabat publik yang menggunakan ruang dan sumber daya pemerintahan. Publik berhak memperoleh informasi melalui kerja media secara profesional dan independen.

Karena itu, Roma mendorong adanya evaluasi terhadap mekanisme kerja Tim Media Gubernur Lampung. Bukan hanya soal pembagian tugas, tetapi juga batas kewenangan dan etika komunikasi dengan wartawan.

Persoalan tersebut dinilai penting diselesaikan agar persoalan teknis di lapangan tidak berkembang menjadi jarak antara Pemerintah Provinsi Lampung dan insan pers.

Sebab, bila tim media berubah menjadi pagar yang justru membatasi wartawan, fungsi komunikasi pemerintah dengan publik bisa berbalik arah.

Alih-alih membuka akses informasi, pagar itu justru membuat ruang publik menyempit.(Herwanda Pratama)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan