Lampung Selatan – Sebanyak 46 kepala keluarga (KK) yang menempati lahan milik Pemprov Lampung di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan ditertibkan pada Rabu, 12 Februari 2025. Penertiban ini dilakukan dengan menerjunkan ratusan personel gabungan dari Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, Polres Lampung Selatan, TNI, Satpol PP, dan Damkar.
Proses penertiban berlangsung sejak pagi hari dengan pengamanan 500 personel gabungan, termasuk 125 personel dari Polres Lampung Selatan. Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan preventif dan humanis, terutama dalam menangani kelompok rentan seperti ibu-ibu dan anak-anak.
“Saya meminta rekan-rekan di lapangan untuk mengutamakan tindakan persuasif. Namun, jika ada ancaman serius, seperti penggunaan senjata tajam, maka tindakan tegas harus diambil untuk melindungi petugas dan warga sekitar,” tegasnya.
Penertiban ini dilakukan dengan bantuan alat berat ekskavator untuk merobohkan rumah-rumah yang berdiri di atas lahan tersebut. Meski jumlah rumah yang terdampak mencapai sekitar 50 unit, pihak kuasa hukum LBH Sujarwo, Sulaiman Suhaimi, menyatakan bahwa luas lahan yang ditempati belum diketahui secara pasti.
“Kami hanya menjalankan tugas sesuai prosedur. Jumlah rumah yang ditertibkan sekitar 46 hingga 50 unit,” ujar Sulaiman.
Lahan yang ditempati warga merupakan aset milik Pemprov Lampung, dan penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari penataan aset daerah. Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai solusi atau relokasi bagi warga yang terdampak.
Kegiatan penertiban berlangsung lancar meskipun sempat terjadi beberapa ketegangan. Pihak berwenang memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur untuk menghindari potensi konflik di lapangan.(Ridho)




