Lampung Utara — Praktik dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Lampung Utara. Kali ini, oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Rejosari berinisial DW diduga menggelapkan anggaran dana BOS tahun 2024 yang dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah senilai lebih dari Rp52,8 juta.

Ironisnya, kegiatan pemeliharaan seperti pengecatan ulang ruang kelas justru dibiayai dari sumbangan orang tua siswa melalui paguyuban kelas. Dalihnya, sumbangan ini bertujuan mendukung estetika ruang belajar dalam rangka peningkatan mutu pendidikan.

Salah satu wali murid mengungkapkan bahwa dirinya bersama orang tua siswa lain diminta membayar iuran antara Rp20 ribu hingga Rp40 ribu untuk kegiatan pengecatan kelas.

Baca Juga  Ketua Pansus DPRD Lampung Hadiri Rapat Koordinasi Satgas Pangan Polda Lampung Tahun 2025

“Kami diminta sumbangan oleh pengurus paguyuban. Katanya untuk mempercantik kelas anak-anak. Padahal, itu sudah ada dalam anggaran BOS,” ujar sumber kepada media ini, Senin (28/7/2025).

Lebih lanjut, ia mempertanyakan transparansi penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. “Kalau memang sudah ada dananya, kenapa masih orang tua yang dibebani? Katanya sekolah gratis, tapi tetap ada pungutan,” keluhnya.

Kepala SDN 1 Rejosari, Dwi Supriyanto, saat dikonfirmasi mengakui adanya kegiatan sumbangan tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa sumbangan tersebut merupakan inisiatif paguyuban kelas yang sudah terbentuk sejak 2021 dan bukan instruksi dari pihak sekolah.

“Paguyuban itu bentuk inovasi kami dalam pelibatan orang tua siswa, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017. Kalau soal sumbangan, itu sepenuhnya inisiatif paguyuban. Sekolah tidak pernah mewajibkan,” dalihnya.

Baca Juga  DPRD Bandar Lampung Sidang Paripurna Penyampaian LPJ Walikota Tahun 2023

Namun, pernyataan Kepala Sekolah tersebut bertolak belakang dengan temuan di lapangan. Seorang pekerja sekolah menyebut bahwa perbaikan sarana pada tahun 2024 hanya meliputi penggantian 10 keping asbes atap yang bocor dan sebagian keramik ruang kelas. Sementara pengecatan lapangan, yang disebut-sebut sebagai bagian dari penggunaan dana BOS, terakhir kali dilakukan pada tahun 2023.

“Cuma ganti 10 keping asbes dan sebagian keramik. Pengecatan lapangan? Itu terakhir dua tahun lalu,” terang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Di sisi lain, berdasarkan regulasi, paguyuban orang tua siswa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pungutan dana seperti Komite Sekolah, sebagaimana ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017.

Baca Juga  DPRD Bandar Lampung Minta Dinas PU Respon Soal Jalan Rusak di Way Laga

Kasus ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat yang menuntut Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, khususnya Dinas Pendidikan, untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap realisasi dana BOS di SDN 1 Rejosari.(Raka)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan