Bandar Lampung – Komisi V DPRD Provinsi Lampung menyoroti persoalan berkurangnya jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah. Salah satu masalah yang kerap muncul adalah status kepesertaan yang seringkali non-aktif, sehingga menyulitkan masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan.

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo, menjelaskan bahwa kesehatan merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan manusia. Kehadiran BPJS Kesehatan, menurutnya, seharusnya menjadi jalan keluar untuk memastikan masyarakat Lampung bisa dengan mudah menjangkau layanan medis di berbagai fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit rujukan.

“Lahirnya BPJS ini kan untuk memudahkan masyarakat mengakses kesehatan, baik dari faskes pertama di Puskesmas ke rumah sakit tipe B atau C kemudian sampai pada rumah sakit tipe A,” kata Deni, Minggu (6/7/2025).

Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya kendala serius. Deni mengungkapkan bahwa banyak peserta PBI yang status kepesertaannya tiba-tiba non-aktif. Padahal, kelompok masyarakat ini sangat bergantung pada subsidi pemerintah untuk biaya layanan kesehatan.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung dan Brigif 4 Marinir Gelar Grebek Sungai di Teluk Betung Timur

Komisi V DPRD Lampung, lanjut Deni, telah beberapa kali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan guna membahas solusi atas permasalahan ini.

“Ini juga salah satu PR kita. Komisi V beberapa kali melakukan RDP dengan BPJS langsung, termasuk dengan Dinas Kesehatan, untuk mempertanyakan bagaimana ketersediaan BPJS bagi masyarakat Provinsi Lampung,” ujarnya.

Deni menambahkan, pihak rumah sakit pemerintah seperti RSUD Abdul Moeloek sudah berinisiatif memberikan pelayanan meskipun kartu BPJS pasien berstatus non-aktif, terutama untuk kasus darurat. Prosedur administrasi memang tetap dijalankan, tetapi menurutnya keselamatan pasien adalah prioritas utama.

Selain itu, DPRD juga menyoroti persoalan ketidaktepatan sasaran penerima PBI. Masih banyak masyarakat mampu yang menerima subsidi, sementara warga yang benar-benar miskin justru belum terakomodasi.

“Masyarakat yang berhak menerima BPJS PBI adalah yang betul-betul tidak mampu. Kalau ada masyarakat mampu yang terdaftar sebagai penerima PBI, sebaiknya mengundurkan diri agar hak itu diberikan kepada yang lebih berhak,” tegasnya.

Deni juga menyinggung soal subsidi iuran yang diberikan Pemprov Lampung kepada peserta BPJS mandiri sebesar Rp7.000 per bulan, yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat. Namun, aturan mengenai denda tunggakan dan denda pelayanan justru menambah masalah baru.

Baca Juga  Proyek Peningkatan Jalan Jati Baru II Terindikasi Ada Pengurangan Volume

Peserta BPJS mandiri yang telat membayar iuran akan dikenakan denda dan baru bisa menggunakan kembali kartunya setelah menunggu 45 hari. Ketentuan ini, menurut Deni, sangat memberatkan warga dan perlu ditinjau ulang.

“Kalau memang denda iuran dihapuskan, saya yakin masyarakat Lampung bersedia menggunakan BPJS mandiri. Dengan begitu, penerima manfaat PBI yang dibayarkan pemerintah juga bisa berkurang,” pungkasnya.

Dengan berbagai catatan tersebut, DPRD Provinsi Lampung menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem kepesertaan BPJS, khususnya terkait status non-aktif dan aturan denda, agar program jaminan kesehatan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat miskin dan rentan.(Rdo)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan