Inspektorat Lampung Terapkan Si-AWAS, Pengawasan Anggaran Kini Berbasis Digital dan Early Warning System

BANDAR LAMPUNG — Inspektur Provinsi Lampung, Bayana, mengungkapkan bahwa selama ini pola pengawasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung masih dilakukan secara konvensional. Seiring perkembangan teknologi informasi, sistem pengawasan kini diarahkan menjadi lebih modern melalui pemanfaatan digitalisasi.
Salah satunya dengan penerapan aplikasi Si-AWAS, yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan kemanfaatan pengawasan penggunaan anggaran daerah.
Menurut Bayana, melalui aplikasi Si-AWAS, pengawasan dapat dilakukan secara menyeluruh sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan pertanggungjawaban akhir kegiatan.
“Di dalam sistem ini kita bisa melihat sejauh mana mitigasi risiko dari sebuah perencanaan. Jika dalam evaluasi monitoring risikonya tergolong tinggi, sejak awal kita sudah bisa memberikan peringatan melalui early warning system,” ujar Bayana, Selasa (30/12/2025).
Ia menegaskan, sistem peringatan dini tersebut penting agar seluruh kegiatan yang menggunakan anggaran daerah dapat dilaksanakan secara efisien, tepat sasaran, dan akurat. Dengan demikian, potensi temuan dalam pengawasan dapat ditekan seminimal mungkin.
“Ini sebenarnya peluang besar bagi seluruh perangkat daerah. Bahkan aset-aset daerah, termasuk yang berada di berbagai wilayah, bisa terdeteksi sejak dini melalui sistem ini,” jelasnya.
Bayana juga menyinggung hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Provinsi Lampung yang masih berada di zona merah. Menurutnya, SPI dinilai berdasarkan tiga aspek utama, yakni internal, eksternal, dan ekspert (ahli).
Penilaian internal dilakukan melalui responden yang dipilih secara acak dari unsur pemberi layanan untuk menilai sistem pelayanan yang telah dibangun di masing-masing kabupaten/kota. Sementara penilaian eksternal berasal dari penerima layanan.
“Nilai terendah justru berada pada aspek ekspert. Hal ini karena sosialisasi, khususnya terkait pencegahan dan pendidikan antikorupsi, belum dilakukan secara masif,” ungkapnya.
Ke depan, Inspektorat Provinsi Lampung akan menggandeng penyuluh antikorupsi serta seluruh pemangku kepentingan eksternal guna memperkuat partisipasi dan kontribusi positif dalam upaya peningkatan integritas.
Terkait keterlambatan pelaporan dan pelaksanaan kegiatan fisik, Bayana mengakui masih terdapat kelalaian yang kerap dianggap sepele. Padahal, dalam ketentuan penilaian, seluruh kegiatan fisik diharapkan rampung pada November.
“Pada praktiknya, sebagian kegiatan baru selesai di awal Desember meskipun masih dalam tahun anggaran berjalan. Melalui aplikasi ini, semuanya bisa dipantau agar tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai perencanaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterlambatan tersebut pada prinsipnya tidak dikenakan sanksi selama masih diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Namun, beberapa laporan tetap wajib disampaikan sesuai tenggat waktu, seperti pada bulan Maret.
Bayana menegaskan bahwa aplikasi Si-AWAS bersifat internal access dan tidak sepenuhnya dapat diakses publik. Aplikasi ini difungsikan sebagai instrumen pengawasan internal untuk menilai kinerja perangkat daerah.
“Tidak semua pengawasan internal bisa dibuka ke publik, namun yang terpenting fungsi pengawasan tetap berjalan efektif dan akuntabel,” pungkasnya.(Nda)




