Bandar Lampung — Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI) melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang mengalokasikan anggaran hingga Rp3,8 miliar untuk 81 tenaga ahli. Lembaga ini mempertanyakan urgensi, fungsi, dan manfaat nyata dari keberadaan puluhan tenaga “Misterius” tersebut bagi masyarakat.
Ketua JPSI, Ichwan, menilai anggaran miliaran rupiah itu berpotensi menjadi pemborosan jika tidak disertai output kerja yang jelas dan terukur.
“Angka Rp3,8 miliar itu besar. Apa dampaknya bagi publik? Apa semua pegawai itu titipan? Jangan sampai ini hanya jadi ruang akomodasi pihak tertentu dengan dalih tenaga ahli,” tegasnya, Selasa (7/4/2026).
Ichwan juga menyoroti bahwa kebijakan tersebut bertolak belakang dengan semangat efisiensi anggaran yang didorong pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.
Menurutnya, di tengah berbagai persoalan mendasar di Bandar Lampung, anggaran seharusnya difokuskan pada sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga penanganan banjir.
“Sekolah masih butuh perbaikan, layanan kesehatan perlu ditingkatkan, jalan lingkungan dan banjir belum tertangani maksimal. Ini yang lebih mendesak,” ujarnya.
Sorotan JPSI sejalan dengan temuan Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Kota Bandar Lampung yang kini tengah mengusut keberadaan 81 tenaga ahli tersebut.
Ketua Pansus, Agus Widodo, mengungkapkan bahwa secara regulasi, nomenklatur tenaga ahli tidak dikenal dalam struktur pemerintahan kota.
“Jabatan tenaga ahli hanya ada di DPR RI atau DPRD. Di Pemkot tidak ada dasar hukumnya. Ini yang sedang kami investigasi,” tegasnya.
Pansus menilai persoalan ini bukan sekadar administrasi, melainkan berpotensi menimbulkan kerugian daerah hingga Rp3,6–Rp3,8 miliar. Jika terbukti melanggar aturan, honorarium tersebut bisa diminta dikembalikan ke kas daerah.
Selain itu, Pansus juga menemukan masih adanya kelemahan dalam disiplin aparatur dan tata kelola administrasi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemkot bahkan mulai menerapkan sistem absensi fingerprint untuk menekan praktik titip absen yang kerap menjadi temuan audit.
Namun demikian, isu tenaga ahli menjadi perhatian paling krusial. Pansus kini tengah menelusuri identitas, latar belakang, serta output kerja dari ke-81 orang tersebut.
Informasi yang berkembang menyebutkan, fenomena pengangkatan “tenaga ahli” tanpa dasar hukum kuat ini tidak hanya terjadi di Bandar Lampung, tetapi juga mulai muncul di sejumlah daerah lain di Provinsi Lampung.
Bahkan, sejumlah oknum dari kalangan LSM hingga wartawan disebut-sebut turut diakomodasi.
Pansus menegaskan, rekomendasi yang akan dikeluarkan nantinya wajib ditindaklanjuti secara nyata oleh pemerintah daerah.
“Rakyat butuh hasil nyata, bukan sekadar jabatan tanpa fungsi,” tandas Agus.(Wanda/Suf)





