Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung bersiap menerapkan pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui skema Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) yang mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah penyesuaian terhadap dinamika kerja modern, sekaligus upaya menjaga keseimbangan antara produktivitas pegawai dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Zulkifli, menjelaskan bahwa aturan turunan berupa Surat Keputusan (SK) Wali Kota saat ini tinggal menunggu penandatanganan.
“Draf SK sudah selesai dibahas dan segera ditetapkan,” ujarnya.
Meski memberi ruang kerja lebih fleksibel, tidak semua ASN dapat bekerja dari rumah atau lokasi lain. Pemkot menetapkan bahwa skema WFH dan WFA hanya berlaku bagi pegawai dengan jabatan staf hingga pejabat eselon IV.
Sementara itu, pejabat struktural seperti kepala OPD serta pejabat eselon II dan III tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna memastikan fungsi manajerial dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Selain itu, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, juga tetap beroperasi secara langsung di kantor.
“Pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama,” tegas Zulkifli.
Saat ini, Pemkot Bandar Lampung tengah mematangkan mekanisme teknis pelaksanaan, termasuk sistem pengajuan WFA serta pengawasan kinerja ASN agar tetap terukur dan produktif.
Melalui kebijakan ini, diharapkan tercipta pola kerja yang lebih adaptif tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat, sekaligus menjadi bagian dari transformasi birokrasi menuju sistem kerja yang lebih modern dan efisien.(Suf)





