Bandar Lampung– Dua mantan jurnalis Lampung Post yang sebelumnya menuntut hak bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan.

Salah satu mantan wartawan Lampung Post,Nurjanah, mengatakan telah bersepakat menyelesaikan persoalan hak-hak yang sebelumnya tertunda dengan menempuh jalur kekeluargaan.

“Kami telah menjalin komunikasi dengan pihak perusahaan, dan hasilnya kami bersepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,dan tidak memperpanjang persoalan ini,”ungkapnya.

Hal senada disampaikan Atika, ia mengaku juga telah berkomunikasi dengan perusahaan, dan bersepakat untuk tidak memperpanjang persoalan ini.

“Adapun yang menjadi hak perusahaan maupun kewajiban kami sebagai mantan pekerja, kami bersepakat untuk menempuh jalan damai,” imbuh Atika.

Sebelumya dua mantan jurnalis yang merasa hak-haknya tidak kunjung dibayarkan bakal melapor ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.

Baca Juga  BRI Salurkan Ambulans TJSL ke Kejati Lampung

Upaya tersebut ditempuh setelah kesepakatan kedua belak pihak dilanggar oleh perusahaan.

Ke dua belah pihak sebelumnya sepakat membuat kesepakatan bersama (Bipatrit) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2026 yang berisi tentang hak-hak dan kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada mantan pekerja.(Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan