Lampung Utara — Iptu Darwis, yang saat ini menjabat sebagai Kapolsek Muara Sungkai, dijatuhi sanksi disiplin berupa teguran tertulis dan penundaan pendidikan kenaikan pangkat selama satu tahun. Sanksi tersebut diberikan terkait dugaan penolakan laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) saat ia masih menjabat sebagai Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara.

Sidang pelanggaran disiplin digelar pada Kamis, 16 April 2026, di ruang sidang Tathya Dharaka Sipropam Polres Lampung Utara. Sidang dipimpin oleh Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis, bersama dua anggota pendamping.
Kuasa hukum pelapor, Ridho Juansyah, yang hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut, menyatakan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penolakan laporan KDRT yang diajukan korban.

Baca Juga  Petani Semangka di Lampung Timur Berjuang Dapatkan Air, Pemerintah Diminta Perhatikan Nasib Petani

“Perkara ini terkait penolakan laporan KDRT saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kanit PPA,” ujar Ridho, Jumat, 17 April 2026.

Menurutnya, sanksi disiplin yang dijatuhkan menunjukkan adanya pelanggaran sejak awal proses pelaporan. Ia juga menyoroti lambatnya penanganan perkara oleh penyidik.

Ridho menjelaskan, saat pihaknya mempertanyakan jadwal gelar perkara untuk penetapan tersangka, penyidik justru menyampaikan akan memeriksa saksi yang meringankan. Padahal, menurutnya, dalam KUHAP pemeriksaan saksi meringankan dilakukan setelah penetapan tersangka.

Selain itu, dua saksi fakta yang disebut akan diperiksa juga belum pernah dimintai keterangan sejak tahap penyelidikan.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya pelaporan balik terhadap korban oleh suaminya dengan tuduhan serupa. Mereka menilai hal tersebut tidak wajar karena terjadi pada waktu dan tempat yang sama.
“Klien kami sebagai korban justru dilaporkan balik. Bahkan saat masih berstatus sebagai saksi, klien kami dilakukan penyumpahan. Ini tidak diatur dalam KUHAP,” tegas Ridho.

Baca Juga  Fraksi Gerindra Minta Pinjaman Pemkab Lampura Dikaji Ulang

Kasus ini bermula dari dugaan KDRT yang dialami Amelia Apriyani di wilayah Bukit Kemuning, Lampung Utara, pada 15 Juli 2025. Korban mengalami luka dan sempat menjalani visum.

Namun, proses pelaporan disebut sempat terkendala. Laporan awal tidak diterima di tingkat Polsek dengan alasan tidak memiliki Unit PPA dan diarahkan ke Polres Lampung Utara. Di tingkat Polres, laporan juga sempat terhambat sebelum akhirnya diproses setelah korban menghadap Wakapolres. Laporan resmi tercatat pada 16 Juli 2025.

Selanjutnya, korban dilaporkan balik oleh suaminya, S alias A, pada 2 Agustus 2025 dengan tuduhan serupa. Kuasa hukum menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap korban.
Atas berbagai kejanggalan, tim kuasa hukum melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Polda Lampung pada 3 September 2025. Laporan tersebut memuat sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.

Baca Juga  Koalisi GERAM Minta Disnaker Bongkar Dugaan Pelanggaran Hak Karyawan di PT Ciomas Adisatwa

Sanksi disiplin terhadap Iptu Darwis dinilai sebagai bagian dari tindak lanjut atas aduan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait juga belum mendapat respons. (**)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan