Lampung Utara – Kuasa hukum Amelia Apriani, korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Subli alias Alek, mendesak aparat Polres Lampung Utara (Lampura) agar bertindak tegas menyikapi sikap tersangka yang mangkir dari panggilan penyidik.
Ridho Juansyah, kuasa hukum Amelia, menyampaikan bahwa Subli sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak korban.
“Hari ini, Kamis 25 September 2025, tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak hadir alias mangkir,” ujar Ridho.
Ridho menekankan, penyidik harus memastikan alasan ketidakhadiran Subli. Jika alasannya sakit atau sedang dirawat, penyidik harus melakukan pengecekan langsung di lapangan.
Menurut informasi yang diterima pihak korban, penyidik akan melayangkan pemanggilan kedua pada Senin, 29 September 2025. “Kami berharap jika pada panggilan kedua tersangka tidak hadir lagi, penyidik segera melakukan penjemputan paksa dan langsung menahan tersangka,” tegas Ridho.
Selain mendesak penegakan hukum, pihak korban juga menyoroti dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara ini. Ridho menyebut dirinya bersama Amelia telah memberikan keterangan kepada Unit I Subbid Paminal Bid Propam Polda Lampung pada 15 September 2025.
“Kami berharap Kabid Propam Polda Lampung segera memeriksa Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Kanit PPA, serta dua penyidik pembantu unit PPA. Jika terbukti melanggar, harus ada sanksi tegas,” ucapnya.
Ridho menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar kasus KDRT yang dialami kliennya ditangani secara adil dan tuntas.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, belum membuahkan hasil. Pesan WhatsApp dan panggilan telepon yang dilayangkan pada Sabtu (20/9) maupun Kamis (25/9) tidak mendapat respons, meski pesan terkirim dan telepon berdering.(**)



