BANDAR LAMPUNG – Program ibadah umrah dan wisata religi Pemerintah Kota Bandar Lampung yang menghabiskan anggaran Rp69,67 miliar pada Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan mendasar, mulai dari mekanisme penetapan peserta yang dinilai tidak objektif hingga dominasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penerima manfaat.
Temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai arah kebijakan penggunaan APBD. Program yang semestinya dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas justru dinilai BPK belum memiliki kriteria baku dalam menentukan peserta.
Dalam LHP, BPK mencatat peserta wisata religi ditetapkan melalui penunjukan oleh Wali Kota tanpa didahului mekanisme seleksi yang jelas. Kondisi tersebut dinilai belum memenuhi prinsip efektivitas, kepatutan, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Tak hanya itu, komposisi peserta juga menjadi sorotan. Dari total 6.446 peserta wisata religi sepanjang 2025, sebanyak 1.665 orang merupakan ASN aktif dan pegawai instansi vertikal. Rinciannya, 1.386 peserta berasal dari OPD di lingkungan Pemkot Bandar Lampung dan 279 peserta berasal dari instansi vertikal.
Instansi vertikal yang tercatat menerima kuota di antaranya Kepolisian, Denpom Lampung, Badan Pusat Statistik, Pengadilan Agama, Universitas Lampung, Polwan Polresta Bandar Lampung, hingga Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Besarnya porsi peserta dari kalangan birokrasi memunculkan pertanyaan mengenai sasaran program yang dibiayai APBD tersebut. Sebab, pegawai instansi vertikal berada di luar struktur organisasi Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Bandar Lampung, Jhoni Asman, tidak memberikan penjelasan mengenai substansi temuan BPK. Ketika dihubungi melalui WhatsApp, ia mengaku sedang berada di luar kantor dan mengarahkan awak media kepada pejabat lain.
“Ke Pak Khairul aja ya, saya ada giat di luar,” tulis Jhoni.
Sementara itu, seorang staf di lingkungan Bagian Kesra menyebut program tersebut kemungkinan berkaitan dengan janji politik kepala daerah. Namun, pernyataan tersebut tidak disertai penjelasan resmi maupun dokumen pendukung.
Minimnya penjelasan dari penyelenggara program semakin memperkuat kebutuhan adanya keterbukaan kepada publik. Mengingat anggaran yang digunakan mencapai puluhan miliar rupiah, masyarakat berhak mengetahui dasar penetapan peserta, indikator keberhasilan program, hingga alasan pemberian fasilitas kepada ribuan ASN dan pegawai instansi vertikal.
Temuan BPK menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program yang bersumber dari APBD. Transparansi dan akuntabilitas menjadi syarat utama agar setiap rupiah uang rakyat digunakan tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.(Red)




