Table of contents: [Hide] [Show]

    BANDAR LAMPUNG – Polemik hibah Rp35 miliar dari APBD Provinsi Lampung untuk pembangunan fasilitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kini tidak hanya mengarah kepada Pemerintah Provinsi Lampung. DPRD Provinsi Lampung juga dinilai tidak bisa lepas dari tanggung jawab karena memiliki fungsi penganggaran dalam pembahasan dan persetujuan APBD.

    Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung, Dedy Hermawan, menegaskan bahwa setiap kebijakan penganggaran merupakan hasil kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif. Karena itu, menurutnya, DPRD tidak dapat melepaskan diri dari sorotan publik terkait alokasi hibah tersebut.

    “Ya, kebijakan hibah mestinya hasil keputusan bersama, karena DPRD memiliki fungsi penganggaran,” kata Dedy, Selasa (4/8/2026).

    Baca Juga  DPRD Bandar Lampung Gelar Rapat Bahas Perizinan Proyek Fiber Optik Faz Net

    Menurut Dedy, dalam situasi ruang fiskal daerah yang terbatas dan pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran, DPRD semestinya memastikan setiap alokasi APBD benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Fungsi pengawasan dan penganggaran yang melekat pada DPRD dinilai menjadi kunci agar belanja daerah tetap berorientasi pada kepentingan publik.

    Ia menilai, Pemerintah Provinsi Lampung juga harus mampu membuktikan bahwa hibah Rp35 miliar tersebut tidak mengurangi kemampuan daerah dalam membiayai program prioritas, seperti pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.

    “Dalam rangka menjaga kepercayaan publik, Pemerintah Provinsi Lampung harus membuktikan bahwa kebijakan tersebut tidak mengganggu tugas utama pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan publik di Lampung. Masyarakat akan menilai dari hasil pembangunan dan pelayanan yang dirasakan,” ujarnya.

    Baca Juga  Dari PWI, Kalapas Belajar Membangun Komunikasi dengan Pers

    Dedy juga mengaku tidak memiliki data yang cukup untuk menyimpulkan adanya kepentingan tertentu di balik pemberian hibah kepada instansi vertikal. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan publik harus berpijak pada kepentingan masyarakat agar tidak memunculkan spekulasi yang berkepanjangan.

    “Yang harus terus didorong adalah praktik kebijakan publik yang basisnya kepentingan publik,” tegasnya.

    Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menjelaskan bahwa hibah kepada Kejati Lampung dan sejumlah Kejaksaan Negeri bukan diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa pembangunan fasilitas yang dianggarkan melalui APBD. Menurutnya, pemberian hibah kepada instansi vertikal masih dimungkinkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang diajukan melalui usulan dan permohonan.

    Baca Juga  Gebrakan Mirza: Lampung Siap Jadi Raja Industri Pangan Indonesia

    Meski demikian, polemik belum mereda. Sejumlah kalangan menilai transparansi mengenai dasar pertimbangan, urgensi, dan manfaat hibah tersebut perlu dibuka secara utuh kepada publik. Di sisi lain, DPRD Provinsi Lampung juga didorong memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai pertimbangan mereka saat menyetujui alokasi anggaran hibah tersebut, mengingat keputusan penganggaran merupakan produk bersama antara pemerintah daerah dan legislatif.(Red)

    Tinggalkan Komentar

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan