Oleh : Herwanda Pratama
OTT Bupati Lampung Tengah yang menjerat Ardito Wijaya dan menyita Rp193 juta serta 850 gram emas bukan sekadar kasus hukum biasa. Ini adalah alarm keras bagi seluruh pejabat daerah di Indonesia bahwa praktik suap dan gratifikasi masih merajalela, dan tidak ada yang kebal dari penegakan hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah. Masyarakat berhak menuntut pejabatnya bekerja profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat, bukan keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Selain penegakan hukum, pemerintah daerah harus mengambil langkah preventif: memperkuat sistem pengawasan internal, rutin melakukan audit, serta menanamkan pendidikan antikorupsi sejak dini. Transparansi dan integritas adalah fondasi utama agar pembangunan daerah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Lampung Tengah kini menjadi contoh nyata bahwa kejujuran pejabat publik bukan pilihan, melainkan kewajiban, dan setiap tindakan korupsi akan mendapat respons tegas dari aparat penegak hukum. Kasus ini harus menjadi momentum bagi seluruh pemda untuk menegaskan komitmen mereka terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(**)




