BANDAR LAMPUNG — Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung mengecam keras dugaan intimidasi, penganiayaan, dan pengeroyokan terhadap dua jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di lokasi proyek Maksimalisasi Gerbang UIN Raden Intan Lampung, Bandar Lampung.
Dugaan kekerasan tersebut disebut dilakukan oleh oknum kontraktor CV Sama Cinta Konstruksi. PFI Lampung menilai tindakan itu bukan sekadar persoalan antara pekerja proyek dan wartawan, melainkan telah menyentuh persoalan serius menyangkut keselamatan jurnalis dan kemerdekaan pers.
Ketua PFI Lampung, Juniardi, mengatakan tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi, terlebih terjadi ketika pekerja media sedang mendokumentasikan proyek yang menggunakan dana publik.
“Kamera dan pena jurnalis adalah instrumen pengawasan publik, bukan sasaran kekerasan. Tidak ada karya jurnalistik seharga nyawa, dan tidak boleh ada tempat bagi pelaku kekerasan terhadap pers di Lampung!” tegas Juniardi dalam pernyataan sikap PFI Lampung, Rabu (26/8/2026).
PFI Lampung mendesak Kapolresta Bandar Lampung beserta jajaran penyidik segera mengusut laporan korban secara profesional dan transparan. Polisi juga diminta tidak membiarkan kasus tersebut berlarut-larut maupun membuka ruang intervensi dari pihak mana pun.
Menurut PFI, jika dugaan pengeroyokan dan kekerasan tersebut terbukti, para pelaku harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PFI Lampung juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik mendapat perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan yang secara sengaja menghalangi kerja jurnalistik dengan kekerasan dapat berimplikasi pada ketentuan pidana dalam UU Pers, selain pasal pidana terkait kekerasan atau pengeroyokan.
Tak hanya mendesak kepolisian, PFI Lampung meminta pimpinan UIN Raden Intan Lampung mengevaluasi persoalan tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak kontraktor yang mengerjakan proyek.
PFI menilai proyek yang bersumber dari uang negara semestinya terbuka terhadap pengawasan publik, termasuk kerja jurnalistik. Upaya membatasi pengawasan dengan cara intimidasi maupun kekerasan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Pengerjaan proyek yang menggunakan dana publik harus dapat diawasi masyarakat dan pers. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh menjadi cara untuk menutup akses informasi,” ujar Juniardi.
PFI Lampung selanjutnya menyerukan seluruh organisasi pers dan insan media di Lampung untuk mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.
PFI menegaskan tidak boleh ada kompromi terhadap kekerasan yang menyasar jurnalis. Jika kekerasan dibiarkan, tindakan serupa berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan keselamatan pekerja media di lapangan.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Ruang jurnalistik harus tetap aman, dan kekerasan bukan cara untuk menghentikan kerja pers,” tegasnya.(Rls)




