Bandar Lampung – Komisi V DPRD Provinsi Lampung menindaklanjuti laporan dugaan jual beli seragam di SMK Negeri 1 Terbanggibesar yang dinilai merugikan sejumlah siswa. Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, Marsha Dhita Pitaloka, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah tersebut setelah menerima keluhan bahwa beberapa siswa belum menerima seragam meskipun telah melakukan pembayaran penuh.

Dalam sidak tersebut, pihak sekolah mengklaim bahwa keterlambatan distribusi seragam disebabkan oleh masalah pada pihak konveksi. Namun, setelah intervensi DPRD, seragam akhirnya dibagikan kepada siswa pada Selasa (21/1/2025).

Marsha menegaskan bahwa sesuai aturan, sekolah tidak diperkenankan membebankan orang tua untuk membeli seragam, baik saat penerimaan siswa baru maupun kenaikan kelas. Selain itu, ia juga menemukan adanya keluhan terkait syarat pembayaran komite untuk pengambilan ijazah, yang akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD, komite sekolah, dan wali murid.

Baca Juga  Kolaborasi Orang Tua Kunci Tumbuh Kembang Anak

“Terkait penahanan ijazah, ini tidak diperkenankan karena merupakan hak siswa. Kami akan memanggil kepala sekolah untuk klarifikasi,” tegas Marsha.

Komisi V DPRD Lampung berencana menggelar pertemuan lebih lanjut guna memastikan kebijakan sekolah tidak memberatkan siswa dan orang tua.(**)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan