LAMPUNG TIMUR — Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menginstruksikan seluruh jajaran Dinas Pendidikan Lampung Timur menerapkan pembelajaran dari rumah (BDR) bagi siswa.

Kebijakan tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) sebagai langkah antisipasi dampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.

Pembelajaran dari rumah mulai diberlakukan pada Senin, 7 September 2026. Siswa diminta mengikuti proses belajar secara daring dari rumah untuk mengurangi risiko paparan abu vulkanik yang dapat mengganggu kesehatan.

Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah mengatakan, pihaknya telah meminta Dinas Pendidikan menyesuaikan pelaksanaan KBM dengan ketentuan yang tertuang dalam surat edaran Gubernur Lampung.

Baca Juga  Bupati Pesawaran Lantik Pj Kepala Desa Khepong Jaya dan Sukaraja

“Kami sudah menginstruksikan jajaran Dinas Pendidikan untuk mengikuti Surat Edaran Gubernur Lampung terkait pelaksanaan pembelajaran dari rumah,” kata Ela Siti Nuryamah.

Menurut Ela, kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian kegiatan pendidikan terhadap kondisi akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Meski siswa belajar dari rumah, para guru tetap diwajibkan hadir di sekolah. Guru akan melaksanakan pembelajaran secara daring dari sekolah sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

“Untuk guru tetap berangkat ke sekolah dan melaksanakan pembelajaran secara daring dari sekolah,” ujarnya.

Pemkab Lampung Timur berharap kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik sehingga kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung meski siswa tidak berada di lingkungan sekolah.

Baca Juga  Endang Asnawi Nahkodai DPD Satria Bela Bangsa Lampung Periode 2021-2026

Pelaksanaan pembelajaran selanjutnya akan menyesuaikan perkembangan kondisi di lapangan serta arahan Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah daerah.(Agus)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan