BANDAR LAMPUNG — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung mengungkap jejak aliran dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi South East Sumatra (WK Migas SES) dalam perkara yang menjerat mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Nama sejumlah pejabat, anggota DPRD, hingga badan usaha daerah muncul dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Nilam Agustini Putri di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026).

Jaksa menyebut Arinal didakwa berupaya memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui pengelolaan dana PI 10 persen tersebut.

Salah satu bagian dakwaan mengungkap proses penunjukan BUMD sebagai penerima PI. Jaksa menyebut, ketika Arinal belum sah dilantik sebagai Gubernur Lampung, ia telah mengumpulkan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Lampung, anggota DPRD, akademisi, praktisi ekonomi, dan praktisi migas.

Baca Juga  Dit Polairud Polda Gelar Silaturahmi Paguyuban Nelayan Lempasing

Pertemuan itu disebut membahas penunjukan BUMD sebagai penerima PI 10 persen.

Sejumlah nama kemudian disebut dalam dakwaan. Di antaranya IR dan RK yang disebut sebagai anggota DPRD Lampung periode 2019-2024. Ada pula AD, akademisi sekaligus praktisi ekonomi dan praktisi migas dari Kalimantan Timur.

Dari lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, jaksa menyebut FD selaku staf ahli, PGZ selaku Kepala Litbang, PD selaku Kepala Bapenda, JA selaku Kabid Migas Dinas ESDM, serta EU selaku Sekretaris Bappeda Lampung.

Nama E dan R dari Bappeda Lampung serta ITS, Kasubbag BUMD dan Kemitraan pada Biro Perekonomian Lampung, juga masuk dalam uraian dakwaan.

Nama-nama tersebut disebut dalam konteks pembahasan penunjukan BUMD. Sementara dalam bagian lain dakwaan, jaksa merinci pihak-pihak yang disebut menerima aliran dana PI.

Baca Juga  Wali Kota Eva Dwiana Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung

M. HE disebut menerima Rp4.106.270.849, BK sebesar Rp3.313.016.679, dan HW sebesar Rp2.775.289.549.

Dua mantan pimpinan DPRD Lampung juga disebut menerima dana. RK disebut menerima Rp50 juta, sedangkan MG Rp15 juta.

Aliran terbesar disebut masuk ke PT Lampung Jasa Utama (PT LJU), mencapai Rp195.980.210.237.

Kemudian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Way Guruh Kabupaten Lampung Timur disebut menerima Rp18.886.811.183.

Seluruh aliran tersebut, menurut JPU, bersumber dari dana PI 10 persen WK Migas SES.

Perkara Arinal diperiksa majelis hakim yang diketuai Nugraha Medica Prakasa, dengan anggota Charles Kholidy dan Ayanef Yulius.

Uraian mengenai nama-nama dan aliran dana tersebut merupakan materi dakwaan jaksa. Kebenaran mengenai dugaan peran dan penerimaan masing-masing pihak akan diuji dalam persidangan.(Red)

Baca Juga  Elsan Tomi Sagita: Pers Harus Tajam dan Berani Kawal Kepentingan Publik

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan