Bandar Lampung – Komisi V DPRD Provinsi Lampung mempertegas komitmennya mengawal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2026 agar berjalan transparan dan sesuai regulasi.
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Selasa (20/1/2026).
Ketua Komisi V, Yanuar Irawan, menegaskan pengawasan dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan teknis guna mencegah potensi penyimpangan.
“PPDB harus berjalan adil, transparan, dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” tegasnya.
Dalam evaluasi PPDB 2025, DPRD menilai pelaksanaan secara umum berjalan baik. Namun, masih terdapat keluhan masyarakat, terutama terkait mekanisme seleksi jalur domisili.
Komisi V meminta Disdikbud meningkatkan sosialisasi agar masyarakat memahami ketentuan yang berlaku, termasuk aturan apabila jarak domisili peserta sama, maka penentuan didasarkan pada nilai akademik tertinggi.
Untuk tahun 2026, sistem PPDB tetap menggunakan empat jalur, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.
DPRD memastikan pengawasan akan terus dilakukan guna menjamin kepastian layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik di Lampung. (Rdo)

Baca Juga  Ardi Oksandi Putra Lampung Yang Kini Sukses Menjadi Pengusaha Muda di usia 18 tahun.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan