BANDAR LAMPUNG — Anggaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandar Lampung kembali menyita perhatian. Nilainya mencapai Rp11,916 miliar dalam setahun untuk 50 legislator.
Angka tersebut tercatat dalam pos belanja gaji dan tunjangan DPRD Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2025. Besarnya anggaran menjadi sorotan ketika ditempatkan berhadapan dengan kondisi sebagian masyarakat yang masih membutuhkan hunian layak.
Jika dibagi rata secara matematis, alokasi Rp11,916 miliar itu setara sekitar Rp238,3 juta untuk setiap anggota dalam setahun atau hampir Rp19,8 juta per bulan.
Namun, angka tersebut merupakan pembagian sederhana atas total pos anggaran dan bukan berarti setiap anggota DPRD menerima nominal yang sama. Besaran tunjangan dapat berbeda sesuai ketentuan dan klasifikasi jabatan.
Di sisi lain, program penanganan rumah tidak layak huni bagi masyarakat disebut memiliki alokasi sekitar Rp20 juta per rumah.
Perbandingan dua angka tersebut memperlihatkan jurang yang patut dipertanyakan: fasilitas perumahan bagi wakil rakyat mencapai ratusan juta rupiah per orang per tahun, sementara bantuan perbaikan rumah warga hanya puluhan juta rupiah per unit.
Berdasarkan data BPS 2025 yang dikutip dalam pemberitaan sebelumnya, jumlah penduduk miskin di Bandar Lampung masih berada di kisaran 80 ribu orang.
Persoalannya bukan semata-mata soal ada atau tidaknya tunjangan perumahan bagi anggota DPRD. Fasilitas tersebut memiliki dasar hukum dan mekanisme penganggaran tersendiri.
Yang menjadi pertanyaan publik adalah bagaimana pemerintah daerah dan DPRD memastikan besaran fasilitas tersebut tetap sejalan dengan prinsip kepatutan, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan masyarakat.
Apalagi, uang yang digunakan bersumber dari APBD—anggaran publik yang pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Menunggu Penjelasan DPRD
Besarnya anggaran tunjangan perumahan semestinya diikuti keterbukaan mengenai dasar perhitungannya.
Publik berhak mengetahui bagaimana angka Rp11,916 miliar tersebut ditentukan, apakah didasarkan pada hasil kajian harga sewa rumah di Bandar Lampung, serta bagaimana mekanisme evaluasinya.
Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah apakah nilai tersebut masih relevan dengan kondisi fiskal daerah dan kebutuhan pembangunan masyarakat.
Konfirmasi kepada pimpinan DPRD Bandar Lampung terkait persoalan tersebut belum memperoleh jawaban substantif.
Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas Yuniarta, saat ditemui setelah rapat paripurna beberapa waktu lalu disebut tidak memberikan penjelasan dan mengarahkan wartawan untuk meminta keterangan kepada Komisi II atau Wakil Ketua DPRD Sidik Effendi.
Upaya meminta penjelasan kepada pihak yang diarahkan juga belum mendapatkan jawaban.
Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap rumah layak, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik, angka Rp11,9 miliar tentu bukan angka kecil.
Karena itu, yang ditunggu bukan sekadar pembenaran bahwa tunjangan tersebut memiliki dasar aturan. Publik membutuhkan penjelasan yang lebih terang: apa dasar penghitungannya, siapa yang menetapkannya, dan apakah nilainya masih pantas dibebankan kepada APBD?
Sebab, ketika fasilitas untuk 50 wakil rakyat bernilai hampir Rp12 miliar, sementara sebagian warga masih berjuang memperbaiki rumahnya dengan bantuan puluhan juta rupiah, pertanyaan mengenai prioritas anggaran menjadi sesuatu yang sulit dihindari.(Nda)





