Proyek Besar di Rumah Gajah

BANDAR LAMPUNG – Pembangunan sejumlah infrastruktur di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) memicu gelombang protes. Ratusan warga yang tergabung dalam berbagai elemen masyarakat menggelar aksi di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Selasa (14/7/2026), menuntut pemerintah mengevaluasi proyek yang dinilai berpotensi mengganggu ekosistem hutan dan habitat satwa liar dilindungi.
Sorotan massa tertuju pada pembangunan tower, bangunan berbahan besi, jalan beton, serta aktivitas pembukaan lahan (land clearing) di kawasan konservasi tersebut. Mereka menilai pembangunan fisik di jantung kawasan konservasi harus dilakukan secara sangat hati-hati karena berisiko mengubah bentang alam yang selama ini menjadi habitat atau “Rumah” Gajah Sumatera dan berbagai satwa dilindungi lainnya.

Koordinator aksi, Sudirman Dewa, mengatakan TNWK merupakan salah satu kawasan konservasi paling penting di Indonesia yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga keanekaragaman hayati. Karena itu, setiap pembangunan di dalam kawasan tersebut semestinya didasarkan pada kajian ilmiah yang komprehensif dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Kami meminta pemerintah mengevaluasi sekaligus mengawasi seluruh kegiatan pembangunan di TNWK. Jangan sampai pembangunan justru merusak ekosistem dan mengancam kehidupan satwa yang hidup di dalam kawasan konservasi,” kata Sudirman.
Berdasarkan informasi yang disampaikan massa aksi, proyek yang dipersoalkan meliputi pembangunan tower, sejumlah konstruksi berbahan besi, serta jalan beton yang disebut mencapai sekitar 17 kilometer. Pekerjaan itu juga diklaim melibatkan pembukaan lahan dan penebangan pohon-pohon yang telah tumbuh selama puluhan tahun.
Perubahan bentang alam tersebut dikhawatirkan mengganggu jalur jelajah Gajah Sumatera, mengurangi tutupan hutan, serta memengaruhi keseimbangan ekosistem yang menjadi fungsi utama Taman Nasional Way Kambas.
Selain mempertanyakan pembangunan fisik, massa juga menyoroti dasar ilmiah pelaksanaan proyek. Mereka mendesak pemerintah membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), kajian ekologis, serta penelitian yang menjadi dasar pembangunan di kawasan konservasi tersebut agar dapat diketahui publik.
Dalam aksinya, massa juga menyinggung kematian Gajah Sumatera jantan bernama Indra pada Juni 2026. Meski pihak pengelola TNWK sebelumnya menyatakan kematian satwa tersebut disebabkan faktor usia dan kondisi kesehatan, massa menilai seluruh aktivitas pembangunan tetap perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak menambah tekanan terhadap habitat satwa liar.
Karena itu, mereka meminta pemerintah menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga proses evaluasi dan kajian lingkungan dilakukan secara transparan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, seorang mantan anggota Satuan Tugas TNWK mengaku tidak lagi memiliki kewenangan memberikan penjelasan.
“Silakan konfirmasi kepada Satgas yang masih aktif di Taman Nasional agar memperoleh informasi yang tepat. Saya sudah mengundurkan diri sejak Senin kemarin,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Balai Taman Nasional Way Kambas belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan masyarakat maupun proyek yang dipersoalkan. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Balai TNWK untuk mendapatkan penjelasan dan memastikan pemberitaan yang berimbang.(Red/Wanda)




