BANDAR LAMPUNG — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam dugaan intimidasi dan pelarangan peliputan terhadap jurnalis Garuda TV berinisial AA saat menjalankan tugas jurnalistik dalam agenda resmi Gubernur Lampung di The Canopy, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima AJI Bandar Lampung, AA didatangi seorang perempuan yang mengaku sebagai bagian dari tim media Gubernur Lampung ketika sedang mengambil gambar Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Sekretaris Daerah, dan sejumlah pejabat.
AA kemudian disebut dilarang melakukan peliputan dan diminta menghapus video yang telah direkam.
Menurut AJI, larangan tersebut disampaikan tanpa penjelasan mengenai dasar aturan yang melarang media melakukan peliputan dalam kegiatan tersebut.
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan apabila benar dilakukan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas dalam kegiatan pemerintahan yang terbuka untuk publik.
“Tidak boleh ada intimidasi terhadap jurnalis. Tidak boleh ada pelarangan peliputan tanpa dasar yang jelas. Dan tidak boleh ada tekanan agar jurnalis menghapus hasil kerja jurnalistiknya,” kata Dian.
Dian menegaskan, keberadaan tim media pemerintah tidak memberikan kewenangan untuk mengatur kerja jurnalistik wartawan dari media lain.
“Tim media pemerintah bukan atasan wartawan. Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah sebuah kegiatan boleh diberitakan atau tidak oleh media,” ujarnya.
AJI mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi jurnalistik.
Karena itu, AJI Bandar Lampung meminta Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut. AJI juga meminta gubernur memastikan tidak terjadi intimidasi lanjutan terhadap AA maupun media tempatnya bekerja.
Selain itu, AJI mendesak Pemerintah Provinsi Lampung mengevaluasi tata kelola hubungan dengan media dan memastikan seluruh jajaran pemerintah menghormati kemerdekaan pers.
AJI menegaskan, apabila pemerintah memiliki keberatan terhadap pemberitaan, terdapat mekanisme yang dapat ditempuh sesuai ketentuan pers, seperti hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian sengketa pers.
Bukan dengan melarang wartawan melakukan peliputan atau meminta hasil kerja jurnalistik dihapus.
“Jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial dan bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Kritik terhadap pemerintah bukan alasan untuk mengintimidasi wartawan,” tegas AJI.
AJI berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada klarifikasi, tetapi menjadi momentum bagi Pemprov Lampung untuk memastikan akses peliputan bagi seluruh media berlangsung secara profesional, transparan, dan tanpa tekanan terhadap kerja jurnalistik.(Red)




