BANDARLAMPUNG — Anggota DPRD Kota Bandarlampung, Yuhadi, mengaku turut dirugikan dalam perkara dugaan penggelapan kendaraan rental yang menyeret nama sesama anggota dewan, Yunika Indahayati. Ia pun mempertimbangkan menempuh jalur hukum untuk menyikapi persoalan tersebut.
Yuhadi menegaskan, dirinya tidak mengetahui bahwa satu unit mobil yang dititipkan Yunika di kediamannya ternyata milik usaha rental mobil. Saat itu, ia menerima kendaraan tersebut karena menganggapnya sebagai jaminan atas pinjaman uang yang diberikan kepada Yunika.
Kepada wartawan, Jumat (30/10/2026), Yuhadi menceritakan peristiwa itu bermula sekitar Maret 2026. Yunika saat itu meminjam sejumlah uang kepadanya. Tidak lama kemudian, Yunika menitipkan satu unit kendaraan di rumahnya.
“Saya tanya, ini kendaraan siapa? Dijawab, kendaraan ibunya,” ujar Yuhadi.
Menurutnya, ia tidak pernah menganggap mobil tersebut sebagai miliknya, apalagi menerima melalui transaksi gadai. Penitipan itu dipahami sebagai bentuk jaminan agar dirinya percaya terhadap pinjaman yang diberikan.
“Kenapa ditaruh di rumah saya, Yunika menjawab, buat pegangan dan jaminan utang saja, biar saya percaya,” ungkapnya.
Belakangan, setelah menjalani pemeriksaan penyidik Polda Lampung, Yuhadi baru mengetahui kendaraan tersebut ternyata milik usaha rental mobil.
Ia mengaku telah menjelaskan seluruh kronologi kepada penyidik. Bahkan, ketika polisi mendatangi kediamannya, kendaraan tersebut langsung diserahkan untuk kepentingan penyidikan.
“Semua sudah saya jelaskan kepada penyidik. Coba langsung tanya ke penyidik, bukti sudah di Polda Lampung,” katanya.
Yuhadi menyatakan akan mencermati perkembangan perkara dan mengumpulkan fakta sebelum menentukan langkah hukum. Ia ingin persoalan yang bermula dari pinjaman uang tersebut mendapat kejelasan.
Baginya, penting untuk meluruskan duduk perkara agar tidak muncul kesalahpahaman mengenai posisinya dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto, membenarkan satu unit kendaraan dalam perkara tersebut pernah berada dalam penguasaan Yuhadi.
Penyidik hingga kini masih mencocokkan keterangan saksi, pelapor, dan terlapor karena terdapat sejumlah pernyataan yang belum selaras.
Polisi juga menegaskan, seseorang yang pernah menguasai kendaraan atau dimintai keterangan belum otomatis dinyatakan terlibat dalam tindak pidana.
Perkara ini bermula dari laporan pemilik usaha rental mobil berinisial D ke Polda Lampung pada 7 Agustus 2026 dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG. Pelapor mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp1,16 miliar akibat sejumlah kendaraan yang diduga tidak dikembalikan sesuai kesepakatan.
Sebelumnya, Yunika Indahayati juga telah menjalani pemeriksaan penyidik. Melalui kuasa hukumnya, Yunika membantah dugaan penggelapan tersebut.
Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara dengan mencocokkan keterangan dan menelusuri penguasaan kendaraan. Sementara Yuhadi memilih bersikap kooperatif dan membuka kemungkinan menempuh jalur hukum atas kerugian yang menurut pengakuannya dialami.(wanda)


