BANDAR LAMPUNG — Anggota DPRD Kota Bandarlampung, Yuhadi, bersiap menempuh jalur hukum terkait kasus dugaan penggelapan kendaraan rental yang turut menyeret namanya. Ia mengaku justru menjadi korban setelah menerima satu unit mobil dari sesama anggota dewan, Yunika Indahayati, sebagai jaminan pinjaman uang.
Langkah hukum itu dipertimbangkan Yuhadi setelah mengetahui kendaraan yang dititipkan di kediamannya ternyata merupakan milik usaha rental mobil.
Pernyataan tersebut disampaikan Yuhadi, Jumat (30/10/2026), menyikapi tudingan keterlibatannya dalam perkara yang kini ditangani Polda Lampung.
Yuhadi menjelaskan, persoalan bermula sekitar Maret 2026. Saat itu, Yunika meminjam sejumlah uang kepadanya. Tidak lama berselang, Yunika menitipkan satu unit kendaraan di rumahnya sebagai pegangan atau jaminan atas pinjaman tersebut.
“Saya tanya, ini kendaraan siapa? Dijawab, kendaraan ibunya,” ujar Yuhadi.
Ia menegaskan tidak pernah menganggap kendaraan tersebut sebagai miliknya, apalagi menerimanya melalui transaksi gadai. Menurutnya, Yunika hanya menyebut mobil itu sebagai jaminan agar dirinya percaya terhadap pinjaman uang yang diberikan.
“Kenapa ditaruh di rumah saya, Yunika menjawab, buat pegangan dan jaminan utang saja, biar saya percaya,” katanya.
Namun, belakangan Yuhadi baru mengetahui dari pemeriksaan penyidik bahwa kendaraan tersebut ternyata milik usaha rental mobil.
Ia mengaku telah menjelaskan seluruh kronologi kepada penyidik Polda Lampung, termasuk menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki. Kendaraan tersebut juga telah diserahkan kepada polisi ketika penyidik mendatangi kediamannya.
“Semua sudah saya jelaskan kepada penyidik. Coba langsung tanya ke penyidik, bukti sudah di Polda Lampung,” ungkapnya.
Yuhadi mengatakan masih memantau perkembangan perkara dan mengumpulkan fakta sebelum menentukan langkah hukum. Ia membuka kemungkinan menindaklanjuti persoalan tersebut sebagai dugaan penipuan yang merugikan dirinya.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto, membenarkan satu unit kendaraan dalam perkara tersebut pernah berada dalam penguasaan Yuhadi.
Meski demikian, penyidik masih mencocokkan keterangan para saksi, pelapor, dan terlapor. Sebab, masih terdapat sejumlah keterangan yang belum selaras.
Polisi juga menegaskan bahwa seseorang yang pernah menguasai kendaraan atau dimintai keterangan belum otomatis dinyatakan terlibat dalam tindak pidana.
Kasus ini bermula dari laporan pemilik usaha rental mobil berinisial D ke Polda Lampung pada 7 Agustus 2026 dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Dalam laporannya, pemilik rental mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp1,16 miliar akibat sejumlah kendaraan yang diduga tidak dikembalikan sesuai kesepakatan.
Sebelumnya, Yunika Indahayati juga telah menjalani pemeriksaan penyidik. Melalui kuasa hukumnya, Yunika membantah dugaan penggelapan tersebut.
Kini, penyidik masih mendalami perkara dengan mencocokkan keterangan dan menelusuri penguasaan kendaraan. Di tengah proses tersebut, Yuhadi menyatakan siap menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan dalam persoalan mobil rental yang menyeret namanya.(Wanda)




