BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto membuka Rapat Koordinasi Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility) bertempat di Ballroom Hotel Golden Tulip Springhill Bandar Lampung, Kamis (17/10/2024).
Sekdaprov Lampung dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Provinsi Lampung telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan ini menjadi dasar bagi pemerintah, masyarakat dan dunia usaha untuk berkolaborasi membangun Provinsi Lampung.
“Telah dilaporkan bahwa Provinsi Lampung telah menerbitkan perda No.5 Tahun 2024, ini menjadi payung hukum bagi kita semua untuk bersama-sama berkolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam membangun Provinsi Lampung melalui skema-skema yang tentunya sesuai dengan ketentuan dan sesuai dari visi corporate nya untuk membuktikan responsibility nya kepada masyarakat sekitar,” ucapnya.
Pemerintah Provinsi Lampung membuka peluang seluas-luasnya pada dunia usaha untuk mengekspresikan penyaluran tanggung jawabnya, bukan hanya dari bentuk charity, tetapi juga bentuk lain.
“Kedepan kita lebih pada bahwa dengan CSR kita bisa mendorong pada sharing benefit dan sharing value pada komunitas yang kita bina. Itu kita harapkan arahnya lebih kesana oleh karena kita ingin ada sesuatu yang berkelanjutan dan masyarakat kita kompetensinya meningkat, dengan begitu maka kualitas kehidupannya, ekonominya akan tumbuh,” lanjutnya.(Rls)