Bandar Lampung –
Sejumlah pedagang di Pasar Pasir Gintung, Kota Bandarlampung, mempertanyakan legalitas peralihan fungsi basement pasar yang seharusnya digunakan sebagai area parkir, namun kini diduga dialihfungsikan menjadi lapak jualan dengan harga tinggi.
Berdasarkan informasi dari pedagang, oknum yang diduga terkait dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung disebut-sebut memperjualbelikan lapak di basement pasar tersebut. Para pedagang mengaku diminta membayar hingga Rp 70 juta untuk mendapatkan lapak, dengan uang muka sekitar Rp 5 juta.
“Basement ini dulunya untuk parkir, tapi sekarang malah dijadikan lapak dagangan. Kami ingin tahu, apakah ini sah? Apakah uang itu masuk ke kas Dinas Perdagangan atau justru ke kantong pribadi?” ungkap salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Keresahan pedagang semakin memuncak setelah beredarnya video yang memperlihatkan petugas UPT Dinas Perdagangan sedang mengukur lahan di basement. Hal ini menambah kuat dugaan bahwa lahan tersebut memang tengah dipersiapkan untuk diperjualbelikan sebagai lapak.
Selain itu, perubahan fungsi basement dikhawatirkan akan berdampak negatif bagi pedagang di lantai atas, khususnya lantai tiga pasar, karena diperkirakan akan mengurangi jumlah pengunjung yang sudah semakin sepi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung terkait dugaan praktik jual beli lapak di basement tersebut. Para pedagang berharap pihak berwenang segera memberikan penjelasan yang transparan dan menyelesaikan polemik ini agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut.
“Kami hanya berharap kejelasan dari pihak terkait, agar kami tidak dirugikan. Tolong segera ditindaklanjuti,” tambah pedagang lainnya.
Situasi ini memicu perhatian publik terkait tata kelola fasilitas pasar di Bandarlampung dan perlunya pengawasan lebih ketat agar kepentingan pedagang kecil tetap terlindungi.(Tm)





