Bandar Lampung –
DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman dan usulan persetujuan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih periode 2025-2030, Selasa (13/1/2025).
Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, menjelaskan bahwa pengesahan tersebut mengacu pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Nomor 28/PL.02.7/18/2025 dan Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam keputusan itu, KPU menetapkan pasangan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih untuk masa jabatan lima tahun ke depan.
“Rapat paripurna ini adalah langkah penting dalam proses pengesahan kepala daerah yang akan memimpin Provinsi Lampung hingga tahun 2030,” ujar Giri.
Giri menegaskan, hasil paripurna tersebut akan segera disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diproses lebih lanjut.
“Melalui rapat paripurna ini, DPRD Lampung secara resmi mengusulkan pengangkatan Rahmat Mirzani Djausal sebagai Gubernur dan Jihan Nurlela sebagai Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan,” jelasnya.
Surat usulan itu, lanjut Giri, akan dikirimkan paling lambat lima hari sejak rapat paripurna digelar.

“Bagian persidangan akan segera mengirimkan surat tersebut agar proses pelantikan dapat dilakukan tepat waktu,” tambahnya.
Terkait jadwal pelantikan, Giri menyebut hingga kini DPRD Lampung masih mengacu pada regulasi lama yang menetapkan pelantikan pada 7 Februari 2025.
Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya perubahan jadwal jika pemerintah pusat mengeluarkan regulasi baru.
“Pelantikan bisa saja diundur hingga Maret 2025 jika ada perubahan Peraturan Presiden (Perpres),” tutupnya.(**)






