BANDAR LAMPUNG — Dugaan kekerasan terhadap dua jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di proyek pembangunan Gerbang Utama UIN Raden Intan Lampung (UIN RIL) berbuntut polemik.
Alih-alih mengambil tanggung jawab langsung atas apa yang terjadi di lingkungan kampus, UIN RIL menyatakan pengelolaan area proyek sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak rekanan.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Humas dan Kerja Sama UIN RIL, Novrizal Fahmi, melalui surat bernomor B-307/Un.16/B2.2/HM.01/08/2026 tertanggal 27 Agustus 2026.
“Selama proyek berlangsung, pengelolaan operasional, pengawasan, keselamatan, hingga pengendalian aktivitas dalam area kerja proyek menjadi tanggung jawab pihak rekanan sesuai ruang lingkup pekerjaan,” kata Novrizal.
Rekanan yang dimaksud adalah CV Sama Cinta Konstruksi, selaku pelaksana pekerjaan proyek pembangunan gerbang utama kampus.
Kampus juga menegaskan perlu ada pembedaan antara lingkungan UIN RIL secara umum dengan area kerja proyek yang disebut berada dalam pengelolaan operasional pelaksana pekerjaan.
Pernyataan tersebut muncul sehari setelah dua jurnalis Akurat Lampung, Zulfikri dan Ade Kurni, mengaku mengalami kekerasan saat melakukan peliputan di lokasi proyek, Rabu (26/8/2026).
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
Di sisi lain, UIN RIL menyatakan tidak membenarkan kekerasan dalam bentuk apa pun. Kampus juga mengklaim menghormati tugas jurnalistik dan kemerdekaan pers.
Namun, dalam penjelasannya, kampus lebih menekankan bahwa lokasi kejadian merupakan area kerja yang berada di bawah kendali rekanan.
UIN RIL menyebut salah satu wartawan sebelumnya telah menghubungi Humas pada Rabu sekitar pukul 11.36 WIB untuk meminta informasi mengenai proyek pembangunan gapura.
Komunikasi tersebut, menurut kampus, telah direspons. Akan tetapi, wartawan disebut tidak menyampaikan bahwa dirinya akan datang langsung ke lokasi untuk melakukan peliputan.
Keterangan ini menjadi bagian dari penjelasan resmi kampus terkait kronologi sebelum dugaan kekerasan terjadi.
Meski demikian, persoalan utama kini bukan lagi sekadar soal apakah wartawan telah memberi tahu kedatangannya atau tidak. Yang menjadi perhatian adalah dugaan kekerasan terhadap jurnalis ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Apalagi, lokasi proyek berada di lingkungan UIN RIL dan melibatkan pekerjaan yang dilaksanakan atas nama institusi pendidikan tinggi negeri tersebut.
Karena itu, publik patut menunggu penjelasan yang lebih terang mengenai standar pengamanan di lokasi proyek, siapa yang bertanggung jawab mengawasi petugas keamanan atau pekerja di lapangan, serta bagaimana prosedur menghadapi wartawan maupun masyarakat yang berada di sekitar area proyek.
UIN RIL sendiri memilih tidak menarik kesimpulan mengenai pihak yang harus bertanggung jawab.
Kampus menyerahkan sepenuhnya pengungkapan fakta dan penentuan pihak yang bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum.
“Mengenai laporan dugaan kekerasan yang telah disampaikan kepada kepolisian, UIN Raden Intan Lampung menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Novrizal.
Sikap tersebut membuat kasus ini kini bergeser menjadi persoalan yang lebih luas. Bukan hanya mengenai hubungan wartawan dengan pekerja proyek, tetapi juga menyangkut jaminan keselamatan jurnalis dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers.
Jika dugaan kekerasan terbukti, pelakunya harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, apabila terdapat pihak lain yang memiliki tanggung jawab dalam peristiwa tersebut, aparat juga perlu mengungkapnya secara transparan.
UIN RIL berharap pemberitaan mengenai kasus tersebut tetap akurat dan berimbang serta mengedepankan prinsip jurnalistik.(Red)





