Way Kanan–
Dengan berakhirnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Media Online Indonesia (DPP MOI) tentang struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC MOI) Kabupaten Way Kanan masa bakti 2021-2024, dengan SK Nomor: 8.007/DPP-MOI/SK-KEPENGURUSAN DPC/XI/2021 yang habis pada Desember 2024 lalu, kepengurusan DPC MOI Way Kanan resmi mengundurkan diri secara massal.
Adapun pengurus yang mengundurkan diri di antaranya:
Agus Busri, S.H (Wakil Ketua DPC MOI Way Kanan)
Deta Suryana P. (Sekretaris DPC MOI Way Kanan)
Septa Risno (Wakil Sekretaris DPC MOI Way Kanan)
Su’in Kasiati (Bendahara)
Beta Juana (Dewan Pembina)
I Gede Budi Artana, S.Pd., M.M. (Dewan Pembina)
Amirsyah (Ketua Hubungan Antar Lembaga)
Ani Safitri, S.H.I. (Sekretaris Advokasi dan Hukum)
Jamsuri Yadi (Wakil Ketua Teknologi dan Inovasi Kreatif)
Serta beberapa anggota lainnya.
Agus Busri, S.H., menyampaikan bahwa keputusan mengundurkan diri secara massal ini bukan tanpa alasan. Ia menjelaskan bahwa ada dua faktor utama yang melatarbelakangi keputusan tersebut.
“Kami mengundurkan diri secara massal bukan tanpa alasan. Pertama, SK kepengurusan periode 2021-2024 telah berakhir, dan kami tidak mengetahui apakah SK tersebut telah diperpanjang atau belum. Kedua, tidak adanya kegiatan yang berjalan lagi di kepengurusan DPC MOI Way Kanan,” ujarnya.
Langkah Tindak Lanjut
Di tempat terpisah, Sekretaris DPC MOI Way Kanan, Deta Suryana P., menyampaikan bahwa dengan mundurnya kepengurusan DPC MOI Way Kanan secara massal, pihaknya berharap Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Way Kanan serta Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan dapat segera mendata ulang struktur organisasi melalui SK kepengurusan yang terbaru jika sudah diterbitkan.
Lebih lanjut, Deta Suryana juga meminta kepada Dinas Kesbangpol Kabupaten Way Kanan untuk segera menghapus nama-nama pengurus yang telah mengundurkan diri dari berkas legalitas organisasi yang sebelumnya diserahkan beberapa tahun lalu.(Tm)




