Bandar Lampung – Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tahun Anggaran 2020 masih belum menemui titik terang meski telah berjalan bertahun-tahun. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang telah menetapkan dua tersangka, Agus Nompitu (AN) dan Frans Nurseto (FN), sejak 2023 hingga kini belum melimpahkan perkara ke pengadilan.
Pada Maret 2024, tersangka AN sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, namun hakim menolak permohonan tersebut dan menegaskan bahwa Kejati Lampung telah menetapkan tersangka sesuai prosedur hukum. Meski demikian, hingga Februari 2025, kasus ini masih berada dalam tahap pemberkasan dan kelengkapan dokumen.
Menanggapi lambannya perkembangan kasus, LSM Gamapela mempertanyakan komitmen Kejati Lampung dalam menangani perkara ini. Ketua Umum LSM Gamapela, Tonny Bakri, bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, menilai seharusnya kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk memberikan kepastian hukum.
“Kami sudah mempertanyakan langsung ke Kejaksaan Agung RI, dan menerima surat dari Kejati Lampung nomor B-253/L.8.5/Fs/01/2025 tanggal 14 Januari 2025, yang ditandatangani oleh Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya. Saat ini Kejati Lampung masih dalam tahap pemberkasan,” ujar Tonny Bakri saat bertemu awak media di Kejati Lampung, Rabu (4/2/2025).
Johan Alamsyah menambahkan, Kejati Lampung sebenarnya sudah memiliki dasar hukum kuat setelah memenangkan praperadilan di pengadilan negeri. “Artinya, proses penetapan tersangka sudah sah. Seharusnya perkara ini segera disidangkan, seperti yang terjadi di daerah lain, agar tidak ada dugaan pelanggaran HAM,” jelasnya.
LSM Gamapela juga menduga ada motif tertentu di balik lambannya penyelesaian kasus ini. Mereka menilai penetapan tersangka oleh Kejati Lampung dilakukan secara terburu-buru agar kasus tidak diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami dulu meminta KPK RI untuk mensupervisi kasus KONI Lampung, dan kami sudah dimintai keterangan di Gedung Merah Putih. Jika kasus ini terus berlarut-larut, kami akan kembali mendesak KPK turun tangan,” tegas Tonny Bakri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejati Lampung terkait kapan kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan. (Satria)





