Langkah Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung memanggil salah satu anggota DPRD setempat Heti Friskatati terkait dugaan pelanggaran etik menjadi ujian serius bagi marwah lembaga legislatif. Di titik ini, bukan hanya perilaku personal yang diuji, tetapi juga keberanian institusi dalam menegakkan etika tanpa pandang bulu.

DPRD sebagai representasi rakyat seharusnya berdiri di garis depan dalam menjaga integritas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap sumpah jabatan.

Ketika muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan dan intervensi terhadap proyek publik, ruang etik menjadi panggung utama untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak digunakan di luar batas kepantasan dan aturan.

Namun, proses etik tidak boleh berubah menjadi penghakiman prematur. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijaga. Pemanggilan dan pemeriksaan adalah bagian dari mekanisme klarifikasi, bukan vonis.

Baca Juga  Dari Kabid ke Kadis, Seberapa Kuat Rekam Jejak Zimmi Skil?

Di sinilah Badan Kehormatan dituntut bekerja profesional, objektif, dan transparan agar keputusannya memiliki legitimasi publik.
Peran pers seperti dilakukan media Fajar Sumatra dalam mengungkap dan melaporkan dugaan pelanggaran juga merupakan bagian dari kontrol demokrasi.

Selama informasi disajikan berdasarkan verifikasi dan kaidah jurnalistik, jalur etik dan hukum adalah jalan yang paling beradab untuk menyelesaikan persoalan, bukan tekanan atau intimidasi.

Kini, perhatian publik tertuju pada Badan Kehormatan DPRD. Apapun hasil pemeriksaan, keputusan yang diambil harus mencerminkan keberanian moral dan komitmen menjaga etika wakil rakyat. Sebab, ketika etika diuji dan ditegakkan, kepercayaan publik dapat dipulihkan. Sebaliknya, jika ragu dan abai, maka yang dipertaruhkan adalah martabat lembaga itu sendiri.(Herwanda Pratama)

Baca Juga  Cepat di Provinsi, Lambat di Kabupaten

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan