Bandar Lampung – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan larangan bagi sekolah untuk menahan ijazah siswa, memotong dana Program Indonesia Pintar (PIP), serta mewajibkan siswa mengikuti study tour yang membebani orang tua.
Instruksi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, dalam acara pembinaan kepala sekolah dan guru SMAN, SMKN, serta SLBN di GOR Wayhandak, Kalianda, Lampung Selatan, Sabtu (22/2/2025).
Disdikbud Lampung akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang melanggar aturan tersebut. “Gubernur meminta agar seluruh satuan pendidikan tidak menahan ijazah siswa, melakukan pemotongan dana PIP, serta mengadakan study tour yang membebani wali murid,” ujar Thomas dalam keterangannya, Minggu (23/2/2025).
Selain itu, Gubernur Lampung juga menekankan pentingnya inovasi di bidang pendidikan, termasuk peningkatan prestasi akademik, pembinaan karakter siswa, serta perbaikan sarana dan prasarana sekolah.
“Kami akan mengevaluasi kondisi sekolah sebelum dan sesudah ada peningkatan. Prestasi akademik juga harus menunjukkan progres setiap tahun,” tambah Thomas.
Uji kompetensi kepala sekolah juga akan diterapkan untuk menilai kepemimpinan mereka. “Kinerja kepala sekolah akan kami pantau langsung. Mereka yang memiliki performa baik akan mendapatkan dukungan penuh,” katanya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh sekolah di Lampung dapat menjalankan sistem pendidikan yang lebih transparan, adil, dan tidak membebani siswa serta orang tua.(Rls)




