Jakarta – Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penetapan Riva Siahaan sebagai tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 96 saksi, dua ahli, serta sejumlah bukti dokumen.

“Setelah memeriksa saksi, ahli, serta bukti dokumen yang sah, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar, Selasa (25/2/2025).

Dalam kasus ini, RS diduga melakukan modus operandi dengan menyulap Bahan Bakar Minyak (BBM) RON 90 (Pertalite) menjadi BBM RON 92 (Pertamax). Ia disebut melakukan pembayaran produk kilang untuk Pertamax, tetapi BBM yang dibeli sebenarnya adalah Pertalite, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara yang sangat besar.

Baca Juga  Angel Wings Kembali Beroperasi, DPRD Minta Pemkot Lakukan Pengawasan

Selain Riva Siahaan, enam tersangka lain yang turut terjerat dalam kasus ini antara lain:

  1. SDS – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
  2. YF – Pejabat di PT Pertamina International Shipping.
  3. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  4. MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
  5. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
  6. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejagung memastikan bahwa seluruh tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Respons Pertamina

VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa Pertamina menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Baca Juga  PERABOI dan RSUDAM Dorong Masyarakat Deteksi Dini Kanker Payudara

“Pertamina akan menghormati proses hukum yang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami memastikan pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa,” ujar Fadjar.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Kejagung berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.(Net)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan