Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar, mengajak seluruh pihak untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Kabupaten Pesawaran.

“Kita harus menghargai proses hukum yang berjalan dan menerima keputusan MK sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam menyelesaikan sengketa pemilu,” kata Syukron, Senin (24/2/2025).

Sebagai anggota DPRD Lampung dari Dapil III yang meliputi Pesawaran, Pringsewu, dan Metro, Syukron meminta seluruh pihak, termasuk pasangan calon (paslon), partai politik, tim sukses, dan masyarakat, untuk menerima putusan ini dengan sikap terbuka dan penuh kebesaran hati.

“Semua pihak harus bisa menerima keputusan ini dengan lapang dada,” ujar politisi Fraksi PKS tersebut.

Baca Juga  IJP Lampung Bagikan 144 Paket Qurban dari Gubernur kepada Jurnalis dan Warga

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif dan mempererat persatuan, terutama menjelang bulan suci Ramadan.

“Saya berharap masyarakat tetap rukun dan damai, apalagi menjelang Bulan Ramadan. Seharusnya ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperkuat persaudaraan,” tambahnya.

Syukron juga menyoroti keputusan MK yang menyatakan bahwa ijazah Aries Sandi tidak sah meskipun ia pernah menjabat sebagai Bupati Pesawaran. Ia menilai hal ini menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu agar lebih teliti dalam proses administrasi di pemilu dan pilkada mendatang.

“Validasi data serta pengecekan administrasi harus dilakukan secara ketat, jangan sampai hal ini terjadi lagi,” tegasnya.

Ia berharap PSU Pilkada Pesawaran nantinya berjalan dengan baik, transparan, serta sesuai aturan yang berlaku, sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang benar-benar diharapkan oleh masyarakat.(Satria)

Baca Juga  Nilam Suri Djausal Siap Kawal Mimpi Emas E-Sport PWI Lampung

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan